Peran Kantor Urusan Agama Dan Regulasinya Dalam Meminimalisir Pernikahan Dini Di Masa Pandemi Covid 19 (Studi Kasus Kua Ngemplak)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keresahan peneliti melihat banyaknya
pernikahan dini yang terjadi di masa pandemi covid 19 tanpa menghiraukan
dampaknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja faktor yang
melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini di masa pandemi covid 19 dan
bagaimana peran serta regulasi KUA Ngemplak dan meminimalisir kasus tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk cara memperoleh
data di lapangan melalui wawancara dan dokumentasi. Sedangkan proses
pengolahan data digunakan teknik pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis,
dan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat beberapa faktor yang
melatarbelakangi perkawinan di bawah umur di KUA Ngemplak di masa pandemi
covid-19 antara lain adalah faktor sosial budaya, faktor agama, faktor pergaulan
bebas, faktor ekonomi, dan faktor pendidikan yang kurang. Peran dan regulasi KUA
Ngemplak dalam meminimalisasi kasus perkawinan di bawah umur pada masa
pandemi covid-19 ialah peran penghulu sekaligus Kepala KUA Ngemplak dalam
melakukan sosialisasi beserta penyuluhan, pengetatan pendaftaran perkawinan, dan
menjalin kerja sama sektoral.
Collections
- Islamic Law [663]