Kedudukan Status Hukum Dan Hak Waris Anak Angkat Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dankuhperdata
Abstract
Pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum yang melahirkan
suatu hubungan baru yaitu antara orang tua angkat dan anak angkat. Oleh karenanya
ada beberapa hal yang perlu dibahas didalamnya, antara lain yaitu terkait dengan
bagaimana status hukum dan hak waris anak angkat dalam perspektif Kompilasi
Hukum Islam dan KUHPerdata?, kemudian membahas terkait perbedaan dan
persamaan terkait hak waris anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam dan
KUHPerdata?. Dalam hal kewarisan anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam
adalah tidak melepas nasab (kerabat) dari orang tua kandungnya maka anak angkat
tidak mewaris dari orang tua angkatnya dan sebaliknya akan tetapi anak angkat
mendapat wasiat wajibah yaitu wasiat yang pelaksanaanya tidak dipengaruhi atau
tidak bergantung kepada kemauan atau kehendak si yang meninggal dunia besarnya
tidak lebih dari sepertiga bagian harta warisan orang tua angkatnya. Kompilasi
Hukum Islam anak angkat tidak dapat menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya,
hanya memperoleh wasiat. Menurut Hukum Perdata pengangkatan anak
mengakibatkan per-pindahannya keluarga dari orang tua kandungnya kepada
keluarga yang mengangkatnya. Status anak tersebut seolah-olah dilahirkan dari
perkawinan orang tua angkat. Jadi status anak angkat sama dengan anak sah. Dan
didalam hukum waris ia disebut juga sebagai ahli waris terhadap kedua orang tua
angkatnya tersebut dengan pembatasan anak angkat tersebut hanya menjadi ahli
waris dari bagian yang tidak diwasiatkan. Hak waris menurut Staatblad, anak
angkat memiliki hak waris sebagaimana hak waris yang di miliki anak kandung.
Collections
- Islamic Law [646]