Penerapan Aplikasi E-Litigasi Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Perspektif Maslahah Mursalah
Abstract
Institusi Peradilan bergantung pada teknologi dalam rangka menunjang pelayanan
peradilan, semenjak pandemic covid-19 terjadi di seluruh dunia. Negara-negara di dunia
banyak yang memberlakukan social/physical distancing (pembatasan social/fisik) sampai
dengan lockdown (karantina wilayah), hal ini yang menjadikan institusi peradilan
menggunakan system sidang online. Persidangan secara online memungkinkan pihak
penggugat dan pihgak tergugat tidak secara fisik menghadap hakim di ruang sidang yang
sama, tetapi secara virtual dari jarak jauh.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang peradilan, ditetapkan bahwa penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat dan murah.
Untuk mencapai hal tersebut, reformasi harus dilaksanakan untuk mengatasi hambatan dan
hambatan dalam proses administrasi peradilan. Oleh karena itu diperlukan sentuhan baru,
dikombinasikan dengan kecanggihan teknologi saat ini. Sistem online ini merupakan
terobosan baru dalam penyelenggaraan peradilan. Dengan memanfaatkan kecanggihan
teknologi berupa jaringan internet, ia dapat membuat sebuah sistem berupa aplikasi bernama
e-Court. Dengan sistem pengoprasian online, masyarakat pencari keadilan tidak perlu
mendaftar dengan langsung ke pengadilan.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, penerapan aplikasi e-Litigasi dalam
proses persidangan yakni sidang online itu termasuk Kategori maslahah al-Hajiyyat karena
sesuai dengan definisinya yaitu maslahah yang dikandung oleh segala perbuatan dan tindakan
demi mendatangkan kelancaran, kemudahan, dan kesuksesan bagi manusia secara utuh
menyeluruh. Karena dengan adanya aplikasi e-Litigasi para pihak yang beperkara tidak perlu
datang ke pengadilan sehingga tidak mengeluarkan biaya transport dan saat mau melakukan
sidang pun tidak perlu harus mengantri terlebih dahulu sehingga bisa megefisiensi waktu
untuk digunakan kegiatan yang lainnya yakni bisa menghemat biaya, waktu dan energi.
Collections
- Islamic Law [703]