Peranan Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (Bp4) Kementrian Agama Kabupaten Purbalingga Dalam Mencegah Perceraian Pada Tahun 2022
Abstract
Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) adalah
lembaga semi pemerintah dan berkolabolator dengan Kementrian Agama dalam
mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Tujuan dibentuk BP4
adalah untuk mencapai mutu pernikahan dan mewujudkan keluarga sakinah
menurut ajaran Islam untuk mencapai masyarakat dan bangsa Indonesia yang
maju, mandiri, bahagia, sejahtera materiil dan spiritual. Tingginya problematika
pernikahan sehingga berujung pada perceraian menjadi tugas berat bagi BP4
Kementrian Agama Kabupaten Purbalingga untuk memaksimalkan tugasnya.
Namun, hampir semua klien yang mendatangi BP4 Kementrian Agama
Kabupaten Purbalingga hanya karena membutuhkan surat rekomendasi/pengantar
perceraian. Sehingga BP4 Kementrian Agama Kabupaten Purbalingga dapat
dikatakan belum efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian
kualitatif dan bersifat deskriptif, dilihat dari jenisnya penelitian ini termasuk
penelitian lapangan field research. Dengan menggunakan pendekatan normatif
untuk melihat aturan hukum dan pendekatan yuridis sosiologi atau sosio legal
research yaitu untuk mengevaluasi keterkaitan dengan aspek-aspek empiris dan
normative dengan berusaha mempertemukan kaitan antara ketentuan hukum dan
realitas yang terjadi di lapangan.
Collections
- Islamic Law [646]