Menentukan Heritage [Warisan-Pusaka] Arsitektur Bangunan Bersejarah dalam Pelestarian
Abstract
Pelestarian dalam arsitektur bangunan merupakan salah satu daya tarik bagi
sebuah kawasan. Dengan terpeliharanya satu bangunan bersejarah pada suatu kawasan
akan memberikan ikatan kesinambungan yang erat, antara masa kini dan masa lalu.
Seorang ahli hukum dari Universitas Kopenhagen, Denmark, JJA Worsaae pada abad ke-19
mengatakan, ”bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak hanya melihat masa kini dan
masa mendatang, tetapi mau berpaling ke masa lampau untuk menyimak perjalanan yang
dilaluinya. Hal senada juga pernah diungkapkan oleh filosuf Aguste Comte dengan ”Savoir
Pour Prevoir”, yang diartikan sebagai mempelajari masa lalu, melihat masa kini, untuk
menentukan masa depan. Melihat hal tersebut, maka masa lalu yang diungkapkan dengan
keberadaan fisik dari bangunan bersejarah akan ikut menentukan dan memberikan
identitas yang khas bagi suatu kawasan perkotaan di masa mendatang.
Kawasan bersejarah yang memiliki karakter unik, seperti terdapatnya bangunanbangunan
bersejarah yang perlu pemahaman historis dan arsitekturnya. Hal ini
dimaksudkan agar makna kultural yang berupa nilai keindahan, sejarah, keilmuan, atau
nilai sosial untuk generasi lampau, masa kini, dan masa mendatang akan dapat terpelihara.
Bagaimana hasil dari penilaian makna kultural tadi dapat ditentukan untuk strategi
pelestarian warisan arsitektur bangunan tersebut. Hal ini dikarenakan bangunganbangunan
tersebut
merupakan
peradaban
hasil
karya
budaya
manusia.
Jadi
dapat
disimpulkan
bahwa,
tanpa
usaha
pelestarian
yang
layak
sebuah
kota
akan
kehilangan
sejarahnya
yang
seharusnya
menghubungkan
kita
dengan
masa
lalu,
juga
akan
kehilangan
identitasnya.
Dengan
hilangnya
bangunan
kuno
tersebut,
lenyap
pulalah
bagian
sejarah
dari
suatu
tempat
yang
sebenarnya
telah
menciptakan
suatu
identitas
tersendiri,
sehingga
menimbulkan
erosi
identitas
budaya
(Sidharta
&
Budhiardjo
1989).
Dengan
demikian, tujuan konservasi tidak semata untuk meningkatkan mutu
kawasan cagar budaya kota secara fisik saja, tetapi juga untuk menjaga stabilitas
perkembangan kawasan atau bangunan itu sendiri.