NALAR QUR’ANI AL-SYAFI’I DALAM PEMBENTUKAN METODOLOGI HUKUM: TELAAH TERHADAP KONSEP QIYAS
Abstract
Studi ini menemukan bahwa nalar hukum al-Syâfi’i adalah Qur’ani, artinya menempatkan al-Qur’an sebagai sumber hokum pertama yang mempengaruhi sumber-sumber di bawahnya, seperti al-Sunnah, ijma’ dan qiyas. Formulasi qiyas al-Syafi’i yang “tunduk” terhadap otoritas al-Qur’an, mendapatkan dasar teoritis dengan pengadopsian logika Aristoteles. Implikasi yang ditimbulkan dari penggunaan nalar Qur’ani dan logika Aristoteles dalam qiyas adalah qiyas yang terbangun menjadi bersifat ketat dan kontraproduktif karena mengikuti prinsip sillogisme logika, yaitu kesimpulan selalu mengikuti premis mayor, yang dalam qiyas premis mayor tersebut diambil dari teks suci (al-Qur’an). Maka untuk keluar dari stagnasi pemikiran ini, perlu metodologi burhani seperti yang dilakukan Ibn Rusyd, Ibn Khaldûn, Ibn Hazm, al-Syâthibi yang berhasil membangun epistimologi rasional liberal berdasarkan semangat burhâni logika dan pembacaan terhadap al-Qur’an dengan kontektual..
Collections
- Journal [10]