Tinjauan Hukum Islam Terhadap Metode Pengumpulan Dana Zakat, Infak, Dan Sedekah (Zis) Di Masa Pandemi Covid-19 Di Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuantan Singingi
Abstract
Dibatasinya interaksi antar manusia yang disebabkan oleh mewabahnya Covid-19
di Indonesia menjadi kesulitan tersendiri bagi BAZNAS dalam mengumpulkan
dana ZIS. mereka harus beradaptasi serta melakukan inovasi dalam melakukan
pengumpulan dana ZIS. Begitu pun di BAZNAS Kabupaten Kuantan Singingi,
mereka harus beradaptasi dengan kondisi lapangan serta melakukan inovasi dalam
metode pengumpulan dana ZIS demi menjamin keberlangsungan pengelolaan zakat
di Kabupaten Kuantan Singingi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
metode pengumpulan dana ZIS di BAZNAS Kabupaten Kuantan Singingi di masa
pandemi Covid-19 serta tinjauan hukum Islam terhadap metode tersebut. Penelitian
ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan jenis
penelitian kualitatif serta menggunakan pendekatan yuridis normatif. Adapun
metode yang digunakan di BAZNAS Kabupaten Kuantan Singingi dalam
mengumpulkan dana ZIS di masa Covid-19 di antaranya penyediaan counter zakat
di kantor BAZNAS dan penyediaan kantor UPZ di tiap-tiap kecamatan, pembukaan
rekening zakat, pelayanan mobile banking untuk semua bank dengan cara menscanning
barcode
melalui
HP
android,
aplikasi
zakat
melalui
internet
dengan
nama
“ZAKAT
BAZNAS KUANSING”, dan layanan insidentil pada tempat-tempat
umum pada bulan Ramadhan. Jika ditinjau dari hukum Islam metode tersebut
belum sesuai dengan ketentuan hukum Islam karena metode yang digunakan hanya
berupa sosialisasi dan kesukarelaan serta tidak adanya indikasi menunjukkan
paksaan sebagaimana yang disebutkan dalam surah at-Taubah ayat 103.
Collections
- Islamic Law [663]