Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorSetyawan, Adi Kurnia
dc.date.accessioned2017-11-16T02:41:25Z
dc.date.available2017-11-16T02:41:25Z
dc.date.issued2017-04-22
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4314
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji terkait pembebanan pajak yang dikenakan terhadap perdagangan elektronik, yang hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur secara spesifik dalam bentuk peraturan Perundang-undangan yang resmi, dalam tulisan ini penulis mengambil lingkup pnelitian di wilayah D.I. Yogyakarta secara khusus dan Indonesia secara umum, hal tersebut di lakukan karena perdagngan elektronik merupakan metode bisnis yang tidak mengenal batas wilayah dan waktu. Pembebanan pajak dalam perdagangan elektronik di Indonesia di atur melalui Undang-undang perpajakan yang sama di terapkan dalam perdagangan konvensional dimana pengaturan pembebanan perpajakan tersebut di tekankan melalui Surat edaran SE-62/PJ/2013 , sehingga pengaturan perpajakan dalam perdagngan elektronik yang lebih spesifik belum di atur hingga tulisan ini di ajukan sebagai skripsi, permasalahan ini penulis coba sajikan dengan data-data yaang di dapatkan dari hasil wawancara kepada narasumber yang berkecimpung dalam perdagngan elektonik di D.I. Yogyakarta. Selain mengkaji aspek hukum positif, dalam kesempatan ini penulis juga melihat pada penerapan hukum positif dalam praktek di kehidupan masyarakat khususnya masyarakat pelaku perdagngan elektronik, dan selanjutnya hasil penelitian tersebut di sajikan berdasarkan analisis deskriptif kualitatif, agar diperoleh kejelasan mengenai permaslahan yang di bahas dalam penelitian ini. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan perpajakan dalam perdagngan elektronik perlu di atur secara spesifik melalui peraturan perundang-undangan tersendiri, sehingga pembebanan pajak dalam perdagngan elektronik di Jogja secara khusus dan di Indonesia secara umum bisa maksimal, dan juga perlunya pengkajian ulang terhadap penerapan self assessment system dalam pembebanan pajak perdagangan elektronik secara khusus dan dalam perpajakan secara umum di Indonesia, selain itu perlunya di buat lembaga khusus yang dapat mengelola perdagngan elektronik di Indonesia, hal itu perlu di lakukan melihat besarnya potensi penerimaan pajak dan potensi berkembangnya perdagangan elektronik yang sangat besar, berbeda ketika pemerintah tidak secara serius mengelola perdagngan elektronik sehingga perdagngan elektronik di Indonesia tidak dapat berkembang, karena dengan adanya permasalahan-permasalahan hukum tersebut mengakibatkan perdagangan elektronik di Indonesia menjadi tidak maju dan tertinggal dengan perdagangan elektronik di Negara lain.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerdagangan Elektroniken_US
dc.subjectPerpajakanen_US
dc.subjectD.I. Yogyakartaen_US
dc.titlePermasalahan Hukum Perdagangan Elektronik Dalam Hal Perpajakan Di D.I. Yogyakartaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record