Analisis Yuridis Dan Hukum Islam Terhadap Perlindungan Hukum Atas Hak Anak Pasca Perceraian Di Indonesia (Studi Putusan Nomor 228/Pdt.G/2020/Pa.Sbh Dan Putusan Nomor 368/Pdt.G/2021/Pa.Bji)
Abstract
Perlindungan hak anak pasca perceraian muncul karena hak-hak dasar manusia
tersebut harus dipenuhi, sehingga wajib untuk dilindungi oleh negara dari siapapun
yang berusaha untuk mengancam atau mengambilnya. Setelah mengamati
perkembangan Perlindungan hak anak pasca perceraian dan efek negatifnya,
penulis didorong untuk melakukan studi tentang analisis yuridis dan hukum islam
terhadap perlindungan hukum atas hak anak pasca perceraian di indonesia (studi
putusan nomor 228/Pdt.G/2020/PA.Sbh dan
putusan nomor
368/Pdt.G/2021/PA.Bji). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana perlindungan hukum atas hak anak pasca perceraian di indonesia (studi
putusan nomor 228/Pdt.G/2020/PA.Sbh dan
putusan nomor
368/Pdt.G/2021/PA.Bji). Penelitian ini termasuk penelitian yang menggunakan
metode penelitian kualitatif guna dapat menganalisis secara sistematis, setidaknya
untuk menjelaskan, memberi arti, memprediksi, meningkatkan sensitivitas
penelitian, membangun kesadaran hukum dan sebagai dasar pemikiran.
Pengumpulan data menggunakan dua jenis sumber yaitu data primer yaitu data yang
langsung diperoleh dari sumber data pertama di lokasi penelitian atau objek
penelitian. Adapun sumber data primer dalam penelitian tesis ini yaitu Putusan
Pengadilan Agama Sibuhuan dan Putusan Pengadilan Agama Binjai dan sumber
data sekunder dalam penelitian tesis ini berupa artikel, jurnal, karya ilmiah, ataupun
buku-buku lainnya. Hasil penelitian menunjukkan hasil analisis yuridis dan hukum
Islam terhadap perlindungan hukum atas hak anak pasca perceraian di indonesia
dalam putusan nomor 228/Pdt.G/2020/PA.Sbh dan putusan nomor
368/Pdt.G/2021/PA.Bji adalah hakim dalam memberikan pertimbangan atas
pemeliharaan anak dan nafkah anak telah sesuai dengan ketentuan Pasal 105 huruf
(a), (b), dan huruf (c) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang perlindungan anak.