Show simple item record

dc.contributor.advisorKarimatul Ummah, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorHanif Kusuma Aji, 12410404
dc.date.accessioned2017-11-16T02:18:46Z
dc.date.available2017-11-16T02:18:46Z
dc.date.issued2017-05-31
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4308
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama melalui analisa terhadap putusan hakim yaitu berupa penetapan. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apa dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama?. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif, yaitu metode penelitian dengan cara meneliti bahan pustaka yang memiliki kaitan dengan masalah yang diangkat di atas, yaitu penetapan Pengadilan Negeri Surakarta atas permohonan perkawinan beda agama Bahan hukum yang disajikan dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu hasil olah bahan yang digambarkan secara kualitatif baru kemudian dilakukan analisis. Hasil penelitian ini menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama, meliputi 3 aspek yaitu Aspek Yuridis, Aspek Kemanusiaan, dan Aspek Sosial. Kesimpulannya bahwa hakim lebih mengedepankan Aspek Sosial dan Aspek Kemanusiaan dalam dasar pertimbangan untuk mengabulkan permohonan penetapan atas perkawinan beda agama, dibandingkan dengan Aspek Yuridis. Walaupun terdapat putusan hakim terdahulu mengenai perkawinan beda agama, yang dapat dijadikan suatu landasan hukum dasar pertimbangan hakim-hakim setelahnya dalam memberi putusan atau disebut sebagai yurisprudensi, pun sebenarnya tidak ditemukan hukum positi di Indonesia yang memberi izin boleh dilakukannya perkawinan beda agama, karena memang tidak diatur secara jelas. Kemudian diperkuat dengan hukum agama, dari agama agama yang secara sah diakui di Indonesia, tidak menganjurkan bahkan melarang umatny untuk saling melakukan perkawinan dengan umat yang beda agama. Oleh sebab itu penelitian ini merekomendasikan untuk dilakukan revisi atas Undang-undang Perkawinan Nasional Nomor 1 tahun 1974 khususnya dalam mengatur mengenai perkawinan beda agama supaya jelas hukumnya, dan tidak memberikan multitafsir di kalangan para penegak hukum sehingga kepastian hukum dapat terjamin. Disisi lain ditemukan Penetapan Hakim yang isinya Tidak Menerima Permohonan Perkawinan Beda Agama yaitu Penetapan Nomor 375/Pdt.P/2013/PN.Ska karena Hakim memiliki pertimbangan bahwa Aspek Yuridis, Aspek Sosial, dan Aspek Agama tidak terpenuhi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePerkawinan Beda Agama Menurut Perspektif Hukum Positif Indonesia (Studi Putusan Hakim)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record