dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan
permohonan penetapan perkawinan beda agama melalui analisa terhadap putusan hakim
yaitu berupa penetapan. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apa dasar pertimbangan
hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama?. Penelitian
ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif, yaitu metode penelitian dengan
cara meneliti bahan pustaka yang memiliki kaitan dengan masalah yang diangkat di atas,
yaitu penetapan Pengadilan Negeri Surakarta atas permohonan perkawinan beda agama
Bahan hukum yang disajikan dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu hasil olah bahan
yang digambarkan secara kualitatif baru kemudian dilakukan analisis. Hasil penelitian ini
menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan
perkawinan beda agama, meliputi 3 aspek yaitu Aspek Yuridis, Aspek Kemanusiaan, dan
Aspek Sosial. Kesimpulannya bahwa hakim lebih mengedepankan Aspek Sosial dan
Aspek Kemanusiaan dalam dasar pertimbangan untuk mengabulkan permohonan
penetapan atas perkawinan beda agama, dibandingkan dengan Aspek Yuridis. Walaupun
terdapat putusan hakim terdahulu mengenai perkawinan beda agama, yang dapat dijadikan
suatu landasan hukum dasar pertimbangan hakim-hakim setelahnya dalam memberi
putusan atau disebut sebagai yurisprudensi, pun sebenarnya tidak ditemukan hukum positi
di Indonesia yang memberi izin boleh dilakukannya perkawinan beda agama, karena
memang tidak diatur secara jelas. Kemudian diperkuat dengan hukum agama, dari agama
agama yang secara sah diakui di Indonesia, tidak menganjurkan bahkan melarang umatny
untuk saling melakukan perkawinan dengan umat yang beda agama. Oleh sebab itu
penelitian ini merekomendasikan untuk dilakukan revisi atas Undang-undang Perkawinan
Nasional Nomor 1 tahun 1974 khususnya dalam mengatur mengenai perkawinan beda
agama supaya jelas hukumnya, dan tidak memberikan multitafsir di kalangan para penegak
hukum sehingga kepastian hukum dapat terjamin. Disisi lain ditemukan Penetapan Hakim
yang isinya Tidak Menerima Permohonan Perkawinan Beda Agama yaitu Penetapan
Nomor 375/Pdt.P/2013/PN.Ska karena Hakim memiliki pertimbangan bahwa Aspek
Yuridis, Aspek Sosial, dan Aspek Agama tidak terpenuhi. | en_US |