dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akta wasiat yang tidak didaftarkan oleh
Notaris mempunyai kekuatan hukum, dan mengetahui bentuk pertanggungjawaban
Notaris terhadap akta wasiat yang tidak didaftarkan. Metode penelitian
menggunakan Kualitatif dengan sifat Empiris. Subjek dalam penelitian ini yaitu
Notaris yang pernah membuat akta wasiat di Kota Makassar, Pakar hukum yang
bergelar Magister Kenotariatan. Metode pendekataan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pendekataan Yuridis Sosiologis. Pengambilan data
menggunakan Snowball Sampling. Teknis analisis data menggunakan analaisis
Yuridis Kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan akta wasiat yang dibuat Notaris
tetapi tidak didaftarkan secara online kedudukannya tetap berlaku sah sebagai akta
otentik dan tidak batal demi hukum karena unsur pokok akta otentik adalah akta
yang dibuat oleh dan atau di hadapan pejabat umum yang ditentukan oleh UndangUndang
Jabatan Notaris. Salah satu Pasal yang dirujuk pada ketentuan Pasal 84
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah Pasal 16 ayat (1) huruf i yang
merupakan kewajiban Notaris untuk melaporkan daftar akta wasiat yang berkenaan
dengan wasiat atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat, dan Notaris dalam
menjalankan jabatannya dapat saja melakukan kesalahan dalam proses pembuatan
akta otentik, akibat dari kesalahan itu Notaris harus bertanggung jawab dalam hal
ini bertanggung jawab secara perdata apabila para pihak dirugikan oleh perbuatan
Notaris tersebut. | en_US |