Keabsahan Akad Perbankan Syariah Dengan Pengikatan Jaminan Hak Tanggungan
Abstract
Tesis ini mengkaji problematika penjaminan hak tanggungan di dalam pembiayaan
syariah, dengan judul “Keabsahan Akad Perbankan Syariah Dengan Pengikatan Jaminan
Hak Tanggungan” rumusan masalah dalam penelitian ini yang pertama bagaimana
penerapan akad pembiayaan syariah dengan menggunakan pengikatan jaminan hak
tanggungan, yang kedua dasar hukum apa yang menjadi landasan akad pembiayaan syariah
dengan pengikatan jaminan hak tanggungan yang ketiga bagaimana keabsahan akad
pembiayaan syariah dengan pengikatan jaminan hak tanggungan. Jenis penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan
dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan analisis yang di lakukan menunjukkan, keabsahan Akad
perbankan syariah dengan pengikatan jaminan hak tanggungan berdasarkan Surah AL-Baqarah ayat
283 maka jaminan kebendaan adalah diperbolehkan. Fatwa Dewan Syriah Nasional Indonesia
Majelis Ulama Indonesia nomor 25/DSN/MUI/III/2002 tentang Rahn menjelaskan mengenai ijma’
para ulama bahwa secara garis besar akad rahn atau penjaminan utang diperbolehkan. Ditetapkannya
jaminnan dalam akad perbankan syariah lebih didasarkan pada penerapan metode ijtihad yang
tidak dalam maksud mengesampingkan dari hukum asalnya namun lebih didasarkan pada
prinsip penggunaan metode istihsan. Metode ini pada prinsipnya mengutamakan tujuan
untuk mewujudkan kemaslahatan-kemaslahatan atau menolak bahaya-bahaya secara khusus
serta dalil umum menghendaki dicegah bahaya itu. Hak tanggungan lebih sering di gunakan
karena mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan atau
dikenal dengan asas parate eksekusi. Pada dasarnya pembebanan hak tanggungan pada akad
perbankan syariah tidak boleh disamakan dengan pembebanan hak tanggungan pada
perbankan konvensional, harus dengan prinsip yang berbeda. Keabsahan pemasangan hak
tanggungan tidak terlepas dari maksud dan tujuan pemasangan hak tanggungan tersebut. jika
pemasangan hak tanggungan tersebut untuk menjamin mudharib amanah, maka hak
tanggungan sah. Dengan segala konsekuensi yang melekat kepadanya dimana pada saat
terjadi wanprestasi maka hak tangungan tidak serta merta dilelang berdasar asas parate
eksekusi. Hak tanggungan menjadi tidak sah jika digunakan sebagai penjamin pengembalian
modal shahibul maal.dan batal demi hukum.
Collections
- Master of Public Notary [114]