AMALINA DWI SEPTIANA (Universitas Islam Indonesia, 2021-11-08)
Lembaga Bantuan Hukum dibentuk dalam rangka pemberlakuan
peraturan-peraturan hukum materiil yang memiliki fungsi secara terus-menerus
dan dengan jangka waktu panjang sebagai penyalur keluhan-keluhan,
masalah-masalah, ...