Reformulasi Pendirian Lembaga Bantuan Hukum Yang Semula Berbentuk Yayasan Di Indonesia
Abstract
Lembaga Bantuan Hukum dibentuk dalam rangka pemberlakuan
peraturan-peraturan hukum materiil yang memiliki fungsi secara terus-menerus
dan dengan jangka waktu panjang sebagai penyalur keluhan-keluhan,
masalah-masalah, serta berbagai tuntutan dari masyarakat terutama bagi mereka
yang miskin, dan kemudian mampu membela dan menuntut melalui jalur hukum
oleh Pemberi Bantuan Hukum, salah satunya Advokat. Perkumpulan profesi lain
yang sejenis biasanya diwadahi oleh persekutuan perdata, persekutuan perdata,
atau maatschap. Hal ini kemudian menimbulkan dilema dimana perserikatan
perdata bukanlah berbentuk badan hukum yang tidak bisa menjalankan lembaga
bantuan hukum mengingat salah satu syarat pendirian Lembaga Bantuan Hukum
adalah berbentuk badan hukum, sedangkan apabila dimasukkan dalam Yayasan
agar berbentuk badan hukum juga salah dalam penempatan anggotanya mengingat
organ dari Yayasan hanya terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Metode
yang diterapkan penulis di dalam penulisan ini yaitu Metode Penelitian Hukum
Yuridis Normatif. Hasil dari penelitian ini adalah walaupun badan hukum
Lembaga Bantuan Hukum Yayasan telah sah menurut hukum, hal ini kemudian
mengandung unsur kejanggalan apabila dikembalikan mengenai pengertian
Yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001. Konsep reformulasi
hukum dengan pembentukan Organisasi Hybrid dimana suatu badan hukum dapat
bergerak dibidang sosial, namun diperkenankan untuk mendapatkan profit dan
melakukan kerjasama, atau solusi lain berupa pembuatan Undang-Undang tentang
peningkatan status badan usaha bukan badan hukum persekutuan perdata menjadi
sebuah badan hukum.
Collections
- Master of Public Notary [114]