• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Reformulasi Pendirian Lembaga Bantuan Hukum Yang Semula Berbentuk Yayasan Di Indonesia

    Thumbnail
    View/Open
    19921041.pdf (1.999Mb)
    Date
    2021-11-08
    Author
    AMALINA DWI SEPTIANA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Lembaga Bantuan Hukum dibentuk dalam rangka pemberlakuan peraturan-peraturan hukum materiil yang memiliki fungsi secara terus-menerus dan dengan jangka waktu panjang sebagai penyalur keluhan-keluhan, masalah-masalah, serta berbagai tuntutan dari masyarakat terutama bagi mereka yang miskin, dan kemudian mampu membela dan menuntut melalui jalur hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum, salah satunya Advokat. Perkumpulan profesi lain yang sejenis biasanya diwadahi oleh persekutuan perdata, persekutuan perdata, atau maatschap. Hal ini kemudian menimbulkan dilema dimana perserikatan perdata bukanlah berbentuk badan hukum yang tidak bisa menjalankan lembaga bantuan hukum mengingat salah satu syarat pendirian Lembaga Bantuan Hukum adalah berbentuk badan hukum, sedangkan apabila dimasukkan dalam Yayasan agar berbentuk badan hukum juga salah dalam penempatan anggotanya mengingat organ dari Yayasan hanya terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Metode yang diterapkan penulis di dalam penulisan ini yaitu Metode Penelitian Hukum Yuridis Normatif. Hasil dari penelitian ini adalah walaupun badan hukum Lembaga Bantuan Hukum Yayasan telah sah menurut hukum, hal ini kemudian mengandung unsur kejanggalan apabila dikembalikan mengenai pengertian Yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001. Konsep reformulasi hukum dengan pembentukan Organisasi Hybrid dimana suatu badan hukum dapat bergerak dibidang sosial, namun diperkenankan untuk mendapatkan profit dan melakukan kerjasama, atau solusi lain berupa pembuatan Undang-Undang tentang peningkatan status badan usaha bukan badan hukum persekutuan perdata menjadi sebuah badan hukum.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36577
    Collections
    • Master of Public Notary [142]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV