Pengelolaan Zakat Perspektif Maqasid Syariah Dan Legislasi Zakat (Studi Pada Lazismu Aceh)
Abstract
Muara akhir dari pelaksanaan zakat ialah harus membawa dampak
kemaslahatan dan kesejahteraan bagi orang lain, karena hal ini merupakan bagian dari
penegakan syari‟at Islam yang di dalamnya terdapat unsur pokok dari tujuan akhir
hukum Islam atau maqasid syariah. Pelaksanaan dan pengelolaan zakat dalam sebuah
negara seperti di Indonesia diatur oleh negara, badan atau lembaga dapat
mengumpulkan dan mengelola dana zakat yang sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah. Di Aceh, dengan penduduk mayoritas
muslim, disinyalir bahwa pelaksanaan dan pengelolaan zakat di negeri serambi
Mekkah ini memiliki potensi yang besar.
Penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan Yuridis Normatif ini
dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan pengelolaan
zakat pada Lembaga Amil Zakat milik Muhammadiyah (Lazismu) di Aceh
didasarkan perspektif maqasid syariah dan dengan tinjauan dari legislasi zakat di
Indonesia seperti Peraturan Baznas. Untuk mengumpulkan data pada penelitian ini
dilakukan beberapa teknik seperti wawancara dan melalui dokumen-dokumen yang
terkait dengan pelaksanaan dan pengelolaan zakat di Lazismu Aceh.
Berdasarkan hasil penelitian, tinjauan maqasid syariah pada pelaksanaan dan
pengelolaan zakat di Lazismu Aceh sudah sepenuhnya terlaksana dengan programprogram
dari Lazismu Aceh. Terkait legislasi yang dijadikan sebagai tinjauan
terhadap pelaksanaan dan pengelolaan zakat di Lazismu Aceh, Perbaznas Nomor 3
tahun 2018 tentang pendistribusian dan pendayagunaan zakat sudah terlaksana,
namun belum sepenuhnya terlaksana pada perbaznas nomor 5 tahun 2018 tentang
pengelolaan keuangan zakat.