dc.contributor.author | INDRA ALAN TAN | |
dc.date.accessioned | 2023-04-04T02:04:12Z | |
dc.date.available | 2023-04-04T02:04:12Z | |
dc.date.issued | 2022-12-28 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42991 | |
dc.description.abstract | Studi Kasus Hukum ini berjudul “ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN
HAKIM TENTANG JUSTICE COLLABORATOR DI LUAR KETENTUAN SURAT
EDARAN MAHKAMAH AGUNG RI (SEMA) NOMOR 4 TAHUN 2011 (STUDI
KASUS PUTUSAN No. 920 K/Pid.Sus/2013)” dengan permasalahan hukum yang
diteliti adalah apakah Majelis Hakim menetapkan justice collaborator sesuai
dengan ketentuan SEMA RI Nomor 4 Tahun 2011 dan apakah Majelis Hakim yang
memutus dengan penetapan justice collaborator di luar ketentuan SEMA RI Nomor
4 Tahun 2011 dapat dibenarkan secara hukum. Dalam penelitain ini, penulis
mengkaji pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara yang dimana hakim
pada Mahkamah Agung menetapkan Terdakwa utama sebagai Justice
Collaborator. Sedangkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor
4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan
Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak
Pidana Tertentu. Dalam SEMA tersebut sudah jelas dikatakan bahwa yang
bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana
dimaksud dalam SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku
utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di
dalam proses peradilan. Sedangkan dalam hal ini Terdakwa THOMAS CLAUDIUS
ALI JUNAIDI merupakan pelaku utama. | en_US |
dc.publisher | UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA | en_US |
dc.title | Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim Tentang Justice Collaborator Di Luar Ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Ri (Sema) Nomor 4 Tahun 2011 (Studi Kasus Putusan No. 920 K/Pid.Sus/2013) | en_US |
dc.Identifier.NIM | 15410444 | |