Problematika Pembuktian Dalam Perkara Jinayat Terhadap Qonun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat
Abstract
Alat bukti merupakan Komponen terpenting yang menentukan bagi hakim
dalam menggali kebenaran Materil yang mana dalam perkara-perkara tertentu seperti
Pemerkosaan, Perzinaan, Pelecehan Seksual terlebih terhadap korban seorang anak
maka terasa lebih sulit dikarenakan Ketika seseorang melakukan zina, Pemerkosaan,
Pelecehan Seksual terkhusus kepada Jarimah yang korbanya anak, sering ditemukan
Pelakunya merupakan orang terdekat korban yang mana pelaku biasa telah
mengkondisikan tempat kejadian perkara sehingga alat bukti sebagaimana ketentuan
Pasal 181 Qonun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara Jinayat sulit untuk
didapatkan, Alat bukti yang berbeda dari Hukum Pidana secara umum dan
Problematika Pembuktian yang cukup sulit dalam Perkara Jinayat membuat Peneliti
ingin meneliti permasalahan tersebut, melalui Judul Pembuktian dalam Perkara
Jinayat studi Kritis terhadap Qonun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara
Jinayat, Dalam penelitian ini, yang akan diangkat adalah masalah masalah Pembuktian
dalam hukum Jinayat dan juga Problematikanya. Metode penelitian ini yaitu adalah
penelitian hukum normative yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum,
prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum
yang dihadapi. Dikuatkan dengan beberapa literatur berbentuk buku, artikel dan lain
sebagainya, dan merupakan sumber data utama dalam penelitian ini, Simpulan yang
didapat dari penelitian ini menjelaskan bahwa pentingnya merevisi ketentuan didalm
Qonun Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Jinayat terkhusus dalam ketentuan alat
bukti didalam Pasal 181 dan juga terkait formil alat bukti tersebut;