dc.description.abstract | Pasal 1 Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian memberikan pengertian PNS adalah mereka yang telah memenuhi syarat - syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negera atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang - undangan dan digaji menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) adalah instansi pemerintah yang menangani bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi. Dinsosnakertrans memiliki banyak pegawai berstatus PNS yang dikelola oleh bagian kepegawaian. Oleh karena itu perlu dibangun sistem informasi untuk mengelola hak PNS. Sistem ini dibangun untuk membantu mengelola hak pns yang berkaitan dengan tunjangan keluarga, kenaikan gaji berkala, cuti, dan akses data diri kepegawaian. Urutan metode penelitian untuk mengembangkan sistem ini adalah pengumpulan data, pengamatan cara kerja, perancangan database dengan ERD, perancangan sistem dengan use case diagram dan activity diagram, pembuatan sistem informasi, pengujian sistem, dan pengujian kepuasan pengguna terhadap sistem.
Dari serangkaian proses pada bab I pendahuluan hingga bab IV yang membahas analisis, perancangan perangkat lunak, implementasi dan pegujian dapat disimpulkan sistem ini dapat meminimalisir kesalahan, mempercepat proses pekerjaan, menyediakan informasi yang langsung dapat diakses pegawai dan menyimpan data kepegawaian lebih aman dibanding pada komputer personal. | en_US |