Keabsahan Akta Penegasan Notaris Akibat Daluwarsa Pendaftaran Akta Jaminan Fidusia
Abstract
Akta jaminan fidusia wajib didaftarkan sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang
berlaku
dalam
kurun
waktu
30
(tiga
puluh)
hari
setelah
dibuatnya
akta.
Namun
ada
kalanya,
akta
fidusia
terlambat
didaftarkan
oleh
notaris
maupun
para
pihak.
Untuk
mengatasi
keterlambatan
inilah
notaris
membuat
akta
penegasan
untuk
mendaftarkan Kembali akta jaminan fidusia yang terlambat didaftarkan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan. Metode pendekatan yurudis normatif dilakukan
dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undangundang,
peraturan-peraturan, serta literatur yang berisi konsep teoritis yang
berhubungan dengan topik dan masalah penelitian ini. Hasil penelitian ini
menunjukan bahwa Keabsahan akta penegasan yang dibuat di hadapan Notaris
karena daluarsanya waktu pendaftaran akta jaminan fidusia sah secara hukum,
namun keberadaan akta penegasan tidak bisa menggantikan kedudukan akta
jaminan fidusia karena isi akta penegasan dan akta jaminan fidusia sangat berbeda.
Keterlambatan dalam pendaftaran akta berimplikasi pada cacatnya akta jaminan
fidusia, pembuatan akta baru akan lebih baik dilakukan daripada menggunakan akta
penegasan yang tidak ada dasar aturannya di dalam undang-undang. Akta
penegasan yang dibuat untuk jaminan fidusia yang terlambat didaftarkan tidak bisa
memberikan perlindungan hukum kepada para pihak karena akta yang terlambat di
daftarkan tidak mempunyai titel eksekutorial. Akta penegasan jaminan fidusia
muncul untuk mengakomodir akta jaminan fidusia yang telah lewat dari batas
waktu pendaftaran. Teknis pembuatan akta penegasan jaminan fidusia tetap dibuat
di hadapan Notaris dan di dalam premis akta tersebut disebutkan akta fidusia yang
sebelumnya belum dilakukan pendaftaran.
Collections
- Master of Public Notary [118]