Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Yang Tidak Dilandaskan Pada Legal Standing (Studi Kasus Perkara Perdata Putusan Nomor 598 K/Pdt/2017)
Abstract
Tesis ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum peralihan hak atas tanah yang
tidak dilandaskan pada legal standing (studi kasus perkara perdata putusan nomor
598 K/PDT/2017). Masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah pertama
apakah dasar dan alasan PPAT dalam membuat akta peralihan hak atas tanah yang
tidak memenuhi syarat legal standing?, kedua 2.Mengapa BPN melakukan
pendaftaran peralihan hak atas tanah yang tidak memiliki legal standing?, dan
ketiga apa akibat hukum adanya peralihan hak atas tanah yang tidak memenuhi
syarat legal standing?. Jenis penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan
pendekatan sosiologis, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus
menggunakan metodekualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama,
Notaris yang juga merangkap PPAT tidak berdasar dalam membuat akta peralihan
akta peralihan hak atas tanah bidang tanah tertetu, jika tetap membuat akta maka
PPAT dianggap tidak memahami hukum dan tidak profesional. Kedua Kantor
Pertanahan yang mengalihkan hak atas tanah yang tidak terpenuhi legal standing
adalah suatu tindakan yang tidak profesional, seharusnya BPN menolak
pendaftaran pengalihan hak atas tanah tanpa persetujuan pasangan suami. Ketiga,
akibat hukum tidak terpenuhi legal standing dapat akta jual beli batal demi
hukum, Notaris dalam kedudukan sebagai PPAT dapat digugat untuk dimintai
ganti rugi, Kantor Pertanahan apabila meloloskan peralihan hak yang seharusnya
ada persejutuan suami tetapi tidak ada juga dapat digugat..
Collections
- Master of Public Notary [160]