Kerja Sama Kontraterorisme Indonesia-Filipina Melawan Abu Sayyaf Pada Tahun 2015-2020
Abstract
Gerakan Abu Sayyaf di mulai pada 1991 kelompok ini merupakan sebuah kelompok
radikal yang mengatasnamakan Islam sebagai dasar kelompok ini, kelompok Abu Sayyaf
berbasis di wilayah Filipina Selatan seperti di wilayah Basilan, Mindanao, dan Jolo. Dalam
beberapa kasus mereka juga menculik WNI seperti yang terjadi pada 20 Maret 2016, 2 kapal
Indonesia dibajak oleh kelompok Abu Sayyaf di Filipina dan 10 WNI disandera, dalam
penyanderaan tersebut kelompok Abu Sayyaf minta tebusan sekitar 14 miliar dengan tenggang
waktu 1 minggu, dalam melakukan perundingan untuk pembebasan juru runding Indonesia yaitu
Bapak Kivlan Zein berhasil melakukan perundingan dan akhirnya para WNI berhasil bebas.
Maka, penelitian ini akan melihat bagaimana pengaruh Peran kerjasama Indonesia-Filipina
dalam counter terorisme kelompok Abu Sayyaf pada tahun 2015-2020. Penelitian Ini
menggunakan teori Counter Terrorism oleh Todd Sandler. Dalam implementasi kontraterorisme
mencakup kerja sama dalam pelacakan aliran keuangan kelompok terorisme, pengembangan
teknologi dalam kontraterorisme, penguatan personil khususnya polisi dan militer dalam aksi
kontraterorisme, Memperkuat lembaga-lembaga terkait teroris dan memberikan pandangan
kepada masyarakat internasional terkait terorisme dan memperbarui hukuman terhadap para
pelaku aksi teror, Membentuk kerja sama regional maupun secara internasional, Pengelolaan
media agar tidak ada penggiringan opini. Dalam teori ini, enam tipologi terkait digunakan oleh
Pemerintah Indonesia dan Filipina dalam penanganan terorisme kelompok Abu Sayyaf.
Collections
- International Relations [540]