Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMAD FIRLY AKBAR
dc.date.accessioned2023-02-09T07:24:00Z
dc.date.available2023-02-09T07:24:00Z
dc.date.issued2023-01-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42478
dc.description.abstractUsaha penitipan barang merupakan sebuah jasa untuk memelihara, menjaga, dan merawat barang titipan dari orang lain untuk sementara waktu yang didalamnya ada transaksi yang disepakati bersama. Bisnis ini cukup populer dikalangan masyarakat bahkan penyedia jasa penitipan juga semakin bervariasi, mulai dari penitiapan motor, mobil, hewan peliharaan dan lainnya. Pada praktik pengembangan bisnis kali ini, penulis mengangkat judul yaitu Pengembangan Usaha Titip Barang Kos. Pengembangan usaha ini dilakukan sejak bulan Juni 2022 sampai dengan bulan November 2022. Pengembangan bisnis yang dilakukan diantaranya meliputi penjualan barang bekas, packing barang hingga pengiriman barang. Pada laporan ini, penulis memiliki tugas pada bidang pemasaran yang bertanggungjawab terhadap pembuatan konten , dan promosi melalui sosial media seperti instagram atau facebook , yang dikoordinasikan dengan bidang keuangan dan produksi terkait pemasaran. Pada analisis sebelumnya, penulis mendapatkan hasil bahwa strategi pemasaran dari Titip Barang Kos belum terlalu maksimal dikarenakan masih adanya masalah-masalah yang harus diselesaikan, yaitu dengan cara membenahi sistem untuk melakukan langkah awal pemasaran untuk melakukan pengenalan kepada masyarakat.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePengembangan Unit Usaha Titip Barang Kos (Bidang Pemasaran)en_US
dc.Identifier.NIM18423171


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record