Faktor Kegagalan Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah Di Pengadilan Agama Bantul Pada Tahun 2021-2022
Abstract
Penelitian ini membahas tentang faktor kegagalan mediasi dalam penyelesaian
perkara ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama Bantul. Makhluk sosial ketika
menjalani suatu kehidupan, akan dihadapkan suatu keadaan yang akan menyebabkan
terjadinya konflik. Dalam kehidupan sehari-hari sering ditemukan konflik tentang
perekonomian. Penelitain ini bertujuan untuk mengetahui upaya mediasi dalam
penyelesaian perkara ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama Bantul dan faktor
kegagalan mediasi dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama
Bantul. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan, yang
mana kasus diperoleh dari apa saja yang menjadi faktor kegagalan mediasi dalam
penyelesaian perkara ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama Bantul.
Hasil dari penelitian ini dapat membahas mengenai upaya mediasi yang dilakukan
Pengadilan Agama Bantul yaitu dengan cara penyelesaian sengketa melalui proses
perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator,
sebagaimana sistem peradilan mediasi dalam kaitannya termaktub dalam Pasal 1 butir
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016. Kemudian terkait kegagalan
mediasi dalam penyelesaian perkara ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama Bantul
yaitu perkara wanprestasi atau cidera janji nasabah karena gagal membayar terhadap
kewajibannya dalam jangka waktu yang cukup lama dan sudah tidak dapat dinego.
Penelitian ini dapat disimpulkan menjadi dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor
eksternal.
Collections
- Islamic Law [646]