Implementasi Sipendapa Setelah Putusan Perceraian Perspektif Al-Maṣhlaḥah Almursalah (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Bantul)
Abstract
Tahun 2021, terdapat suatu gagasan dari Pengadilan Agama Bantul dengan
Pemerintah Kabupaten Bantul untuk membentuk inovasi layanan baru agar
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pengadilan Agama Bantul dan
Disdukcapil membuat inovasi tersebut bernama layanan SIPENDAPA (Sistem
penerbitan dokumen administrasi kependudukan di Pengadilan Agama). Layanan
tersebut diharapkan dapat lebih memudahkan pihak-pihak yang berperkara di
Pengadilan Agama Bantul. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi
dari layanan SIPENDAPA di Pengadilan Agama Bantul pada tahun 2021-2022 di
tinjau dari maṣhlaḥah mursalah dan mengetahui hambatan dalam pelaksanaan
SIPENDAPA di Pengadilan Agama Bantul. Jenis penelitian ini adalah jenis
penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil
Penelitian adalah pertama, Implementasi SIPENDAPA di PA Bantul sudah
berjalan dengan baik, lancar dan sudah mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Ditinjau dari segi maṣhlaḥah mursalah layanan SIPENDAPA di PA Bantul sesuai
dengan maṣhlaḥah mursalah karena memenuhi ketiga syarat yang dikemukakan
oleh Abdul Wahab Khallaf, ditinjau dari kepentingan maṣhlaḥah bagi kehidupan
manusia termasuk tingkatan maṣhlaḥah tahsiniyah yaitu kepentingan pelengkap.
Kedua, hambatan dalam pelaksanaan layanan SIPENDAPA di Pengadilan Agama
Bantul adalah faktor kordinasi, miskomunikasi, dan human eror antara PA Bantul
dengan Dukcapil yang menghambat penerbitan KTP dan Kartu Keluarga.
Collections
- Islamic Law [646]