Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Saifudin, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorSetyawan, Ariyandi Rukmana
dc.date.accessioned2017-11-14T04:34:53Z
dc.date.available2017-11-14T04:34:53Z
dc.date.issued2017-05-18
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4232
dc.description.abstractPemerintahan Daerah adalah Pemerintahan Daerah yang badan pemerintahannya dipilih penduduk setempat dan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusannya sendiri berdasarkan peraturan perundangan dan tetap mengakui supremasi dan kedaulatan nasional. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Keuangan desa berasal dari pendapatan asli desa, APBD, dan APBN. Penyeleggaraaan urusan pemerintah desa yang menjadi kewenagan desa didanai dari APBDesa, bantuan dari pemerintah pusat, dan bantuan dari pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan urusan pemerintah pusat yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBN. berdasarkan pelaksanan peraturan mentri desa, pembagunan daerah tertinggal, dan transmigrasi (permendes) no. 5 tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa di desa plebengan kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul Yogyakarta maka pemerintah kabupaten bantul mengatur dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa menuju kemandirian desa dengan dibutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan cita-cita pembangunan daerah. tujuan add adalah untuk pemerataan pembangunan dan meningkatkan partisipasi masyarakat, kesejahteraan serta pelayanan kepada masyarakat desa melalui pembangunan dalam skala besar dengan penetapan besarnya add untuk seluruh desa ditetapkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) kabupaten setiap tahun anggaran berdasarkan sumber penerimaan kabupaten.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKeuangan Negaraen_US
dc.subjectKeuangan Desaen_US
dc.subjectAnggaran Dana Desa (ADD)en_US
dc.titlePelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) No. 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa (Studi Kasus Di Desa Sidomulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul Yogyakarta)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record