Legalitas Keamanan Sertifikat Hak Tanggungan Elektronik Sebagai Alat Bukti
Abstract
Tesis ini meneliti tentang Legalitas Keamanan Sertifikat Hak Tanggungan
Elektronik sebagai Alat Bukti. Masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini
pertama, bagaimana legalitas keamanan sertifikat hak tanggungan elektronik
sebagai alat bukti digital dan kedua bagaimana legalitas tanda tangan elektronik
dalam sertifikat hak tanggungan elektronik. Jenis penelitian ini menggunakan
normatif yang didukung oleh bahan-bahan kepustakaan. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Metode
yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan berupa bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama, legalitas
dari hak tanggungan elektronik terhadap pembuktian di peradilan adalah sebagai
dasar eksekusi langsung apabila debitor wanprestasi sesuai dengan Peraturan
Menteri Agraria dan ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2009 yang telah diubah dengan
Peraturan Menteri Agraria dan ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Pelayanan Hak Tanggungan Terintegritas Secara Elektronik. Kedua, legalitas
tanda tangan elektronik termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 dimana mengatur bahwa tanda
tangan elektronik dinilai sah secara hukum apabila telah memenuhi persyaratan.
Collections
- Master of Public Notary [116]