Show simple item record

dc.contributor.authorLEO PERNANDO
dc.date.accessioned2023-02-02T01:24:09Z
dc.date.available2023-02-02T01:24:09Z
dc.date.issued2022-11-18
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42254
dc.description.abstractTesis ini meneliti tentang Implikasi Hukum Notaris Membuka Kantor Bersama Dalam Bentuk Persekutuan Perdata. Masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini pertama Apa Implikasi Hukum Terhadap Notaris Pasangan Suami Istri Membuka Kantor Bersama Dalam Bentuk Persekutuan perdata, dan kedua Bagaimana bentuk kemandirian dan kerahasiaan yang dijalankan notaris yang terikat dalam perkawinan dalam menjalankan jabatannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis-normatif, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama berimplikasi terhadap status harta perkawinan dimana menurut Undang-undang perkawinan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan pendirian persekutuan perdata mensyaratkan adanya minimal 2 (dua) pendiri maka dari itu suami-istri harus membuat perjanjian perkawinan pemisahan harta bersama antara suami-istri agar terpenuhi syarat pendirian kantor bersama. Kedua bentuk kemandirian dan kerahasiaan yang dijalankan oleh notaris yang terikat perkawinan, bahwa notaris bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum dan merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah jabatan, sehingga notaris yang tergabung dalam kantor bersama menjalankan jabatan notaris dilakukan sama seperti pelaksanaan jabatan Notaris pada umumnya.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleImplikasi Hukum Terhadap Notaris (Suami-Istri) Membuka Kantor Bersama Dalam Bentuk Persekutuan Perdataen_US
dc.Identifier.NIM18921058


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record