Peran United Nations Children’s Fund (Unicef) Dalam Menangani Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Bangladesh Tahun 2016-2019: Studi Kasus Pernikahan Anak
Abstract
Pernikahan anak usia dini telah menjadi isu global yang kompleks, karena
merupakan bentuk pelanggaran HAM dan bentuk praktik yang berbahaya untuk
anak karena dapat merusak masa depan mereka, seperti tidak adanya hak anak
dalam mengambil keputusan hidup, menghalangi anak untuk akses pendidikan, dan
rentan akan kasus-kasus seperti kekerasan, diskriminasi, dan pelecehan. Kasus
pernikahan dini sendiri masih banyak diabaikan oleh pemerintah Bangladesh. Hal
ini karena pernikahan anak dianggap bagian dari budaya dan sebagai kebutuhan
sosial, yaitu alasan perekonomian yang sering mendukung keputusan tersebut.
Dengan maraknya kasus pernikahan anak di Bangladesh, sebenarnya pemerintah
juga sudah melakukan beberapa hal, seperti melaksanakan Girls Summit
International, mengesahkan undang-undang National Child Marriage Restraint,
hingga mendukung CEDAW dan UN Convention Registration of Marriage.
UNICEF sebagai organisasi yang berfokus pada isu dan perlindungan pada anak,
ikut memberikan perhatian terhadap isu pernikahan anak. UNICEF mencoba untuk
mengintervensi dalam menetapkan norma baru mengenai penundaan usia
pernikahan, dan juga bekerja untuk memperkuat sistem perlindungan anak sehingga
menemukan cara untuk menerapkan undang-undang yang melindungi anak
perempuan dari pernikahan anak. Dengan menganalisis peran UNICEF
menggunakan teori Norm Life Cycle, maka tulisan ini membahas bagaimana
penanganan UNICEF dalam pelanggaran HAM di Bangladesh dalam kasus
pernikahan anak.
Collections
- International Relations [503]