dc.description.abstract | Era teknologi ini Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) telah menerapkan
suatu bentuk layanan digital untuk menciptakan suatu sistem peradilan yang
sederhana, cepat, dan biaya ringan yang disebut e-court dan e-litigation. Hal ini
diimplementasikan pada seluruh pengadilan di bawah MA, salah satunya adalah
pengadilan agama. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana
Implementasi e-litigation terhadap pemeriksaan cerai gugat pada Pengadilan Agama
Merauke? Dan Bagaimana upaya Pengadilan Agama Merauke dalam mendorong
pencari keadilan (penggugat/pemohon) agar beracara secara e-litigation? Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan
Perundang-Undangan dan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dalam penelitian ini
adalah Implementasi e-litigasi terhadap pemeriksaan cerai gugat pada Pengadilan
Agama Merauke selama ini belum berjalan dengan efektif, dikarenakannya sumber
daya manusia yang belum memadai dan rendahnya ilmu teknologi yang dimiliki.
Upaya Pengadilan Agama Merauke dalam mendorong pencari keadilan
(Penggugat/Pemohon) agar beracara secara e-litigation adalah melakukan sosialisasi
tersebut dilakukan melalui web Pengadilan Agama Merauke, membagikan brosur
kepada masyarakat, sosialisasi pada distrik-distrik yang merupakan wilayah yuridiksi
Pengadilan Agama Merauke. | en_US |