Show simple item record

dc.contributor.authorRAMADHIO ADI PRASETYO
dc.date.accessioned2023-01-31T03:25:44Z
dc.date.available2023-01-31T03:25:44Z
dc.date.issued2022-09-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42142
dc.description.abstractTransaksi self dealing oleh Direksi dalam Perseroan Terbatas tidak secara tegas dilarang di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) . Ketiadaan larangan ini menimbulkan peluang bagi Direksi melakukan transaksi self dealing yang sarat dengan conflict of interest sehingga dapat merugikan perseroan. Penelitian ini untuk menjawab rumusan masalah bagaimana perlindungan hukum bagi Perseroan Terbatas terhadap transaksi self dealing oleh anggota Direksi menurut UUPT dan bagaimana pertanggungjawaban Direksi atas transaksi self dealing yang dilakukannya yang menimbulkan kerugian bagi Perseroan Terbatas menurut UUPT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis-normatif, dengan cara menggabungkan unsur hukum normatif dan didukung oleh data hasil studi pustaka. Dengan pendekatan UndangUndang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, studi pustaka dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan, Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 99 ayat (1) huruf b, Pasal 102 ayat (1) UUPT, telah memberikan pembatasan bagi Direksi dalam menjalankan pengurusan perseroan dan Direksi tidak berhak mewakili perseroan apabila mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan. Benturan kepentingan tersebut antara lain berupa transaksi self dealing. Dengan demikian UUPT telah memberikan perlindungan hukum secara preventif bagi Perseroan Terbatas atas tindakan transaksi self dealing oleh Direksi. Secara represif, Pasal 97 ayat (7) UUPT memberikan kewenangan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terhadap tindakan Direksi yang merugikan Perseroan Terbatas. Gugatan terhadap Direksi tersebut berdasarkan keabsahan transaksi self dealing diikuti dengan pembatalan perjanjian self dealing atau berdasarkan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Transaksi self dealing yang merugikan Perseroan Terbatas merupakan transaksi yang mengandung conflict of interest dalam Perseroan Terbatas, di dalam hukum perdata dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direksi. Terhadap Direksi yang melakukan transaksi self dealing sehingga merugikan Perseroan Terbatas, dapat dituntut pertanggungjawaban secara pribadi atau tanggung renteng. Sedangkan terhadap Direksi yang beriktikad baik tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya atas kerugaian perseroan baik secara pribadi atau tanggung rentengen_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Perseroan Terbatas Atas Transaksi Self Dealing Oleh Anggota Direksi Berdasarkan Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatasen_US
dc.Identifier.NIM17410119


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record