Show simple item record

dc.contributor.authorICHSAN RIYO PRADANA
dc.date.accessioned2023-01-31T03:00:01Z
dc.date.available2023-01-31T03:00:01Z
dc.date.issued2022-12-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42135
dc.description.abstractIndonesia telah melalui masa pilkada, yang mana dalam pilkada tersebut dijalankan dengan adanya covid-19. Dengan adanya covid-19 ini pemerintah telah mengatur Undang-Undang untuk memberikan peraturan kepada penyelenggara pemilu, pasangan partai politik dan para pendukung. Namun dalam pelaksanaan peraturan tersebut masih banyak menemukan pelanggaran yang terjadi di lapangan, contohnya seperti masih banyak yang melakukan kerumunan pada saat kampanye atau pada saat pemilu itu digelar. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Perundang- Undangan dan konseptual untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pemilukada yang melakukan penggalangan masa dan bagaimana peraturan dan praktik pencegahan serta penanganan pada saat pilkada covid-19. Bentuk pertanggungjawaban nya ada di penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon, yang mana penyelenggara adalah yang mempunyai wewenang untuk mengatur dan pasangan calon yang bertanggung jawab kepada pihak pendukung agar tidak melanggar. Pengaturan dan praktek pencegahan serta penanganan, bawaslu penanganan terhadap pelanggaran tindak pidana pemilihan dari aspek administrasi kepolisian melakukan penanganan pelanggaran protokol covid-19 dari aspek pidana.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Dan Penegakan Hukum Terhadap Peserta Pemilukada Yang Melakukan Pengerahan Masa Pada Saat Pandemi Covid-19en_US
dc.Identifier.NIM18410353


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record