dc.description.abstract | Indonesia telah melalui masa pilkada, yang mana dalam pilkada tersebut dijalankan
dengan adanya covid-19. Dengan adanya covid-19 ini pemerintah telah mengatur
Undang-Undang untuk memberikan peraturan kepada penyelenggara pemilu,
pasangan partai politik dan para pendukung. Namun dalam pelaksanaan peraturan
tersebut masih banyak menemukan pelanggaran yang terjadi di lapangan, contohnya
seperti masih banyak yang melakukan kerumunan pada saat kampanye atau pada saat
pemilu itu digelar. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Perundang-
Undangan dan konseptual untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana
pelaku pemilukada yang melakukan penggalangan masa dan bagaimana peraturan
dan praktik pencegahan serta penanganan pada saat pilkada covid-19. Bentuk
pertanggungjawaban nya ada di penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon,
yang mana penyelenggara adalah yang mempunyai wewenang untuk mengatur dan
pasangan calon yang bertanggung jawab kepada pihak pendukung agar tidak
melanggar. Pengaturan dan praktek pencegahan serta penanganan, bawaslu
penanganan terhadap pelanggaran tindak pidana pemilihan dari aspek administrasi
kepolisian melakukan penanganan pelanggaran protokol covid-19 dari aspek pidana. | en_US |