Show simple item record

dc.contributor.authorAULIA NANINDA DITYA
dc.date.accessioned2023-01-31T02:47:52Z
dc.date.available2023-01-31T02:47:52Z
dc.date.issued2022-11-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42134
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui pengaturan hukum fitur layanan tambahan yang dimiliki oleh Perusahaan Financial Technology Peer to Peer Lending di Indonesia dan juga untuk dapat mengetahui implikasi hukum pengabaian perizinan terhadap fitur layanan tambahan perusahaan Financial Technology Peer to Peer Lending di Indonesia. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis-normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang menggunakan obbjek kajian penulisan berupa pustaka-pustaka yang ada sehingga penulisan ini juga bersifat penulisan pustaka dengan objek penelitian nya adalah perusahaan Financial Technology Peer to Peer Lending. Dalam memperoleh data pada skripsi ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode studi kepustakaan dan studi dokumen. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk menjawab bentuk peraturan hukum fitur layanan tambahan pada perusahaan Financial Technology Peer to Peer Lending di Indonesia dan juga untuk menjawab bentuk implikasi hukum pengabaian perizinan terhadap fitur layanan tambahan perusahaan Financial Technology Peer to Peer Lending di Indonesia. Hasil penelitian yang dihasilkan menunjukkan bahwa di Indonesia sendiri ternyata peraturan terkait dengan penambahan fitur layanan ini terdapat pada Pasal 64 POJK LPBBTI dalam hal penambahan atau perubahan model bisnis. Penyelenggara apabila ingin menambahkan model bisnis baru pada usaha nya harus melaporkan dan memaparkannya kepada OJK, apabila tidak maka akan dikenakan sanksi administratif salah satunya adalah pencabutan izin usaha. Dengan demikian apabila penyelenggara Financial Technology Peer to Peer Lending melakukan pengabaian izin terhadap fitur tambahan miliknya, dapat diberlakukan penindakan serupa seperti halnya Financial Technology Peer to Peer Lending secara umum.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleImplikasi Hukum Pengabaian Perizinan Fitur Layanan Tambahan Perusahaan Financial Technologyen_US
dc.Identifier.NIM18410193


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record