dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui pengaturan hukum fitur layanan
tambahan yang dimiliki oleh Perusahaan Financial Technology Peer to Peer
Lending di Indonesia dan juga untuk dapat mengetahui implikasi hukum
pengabaian perizinan terhadap fitur layanan tambahan perusahaan Financial
Technology Peer to Peer Lending di Indonesia. Metode yang digunakan dalam
melakukan penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis-normatif, yaitu penelitian
yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang menggunakan obbjek
kajian penulisan berupa pustaka-pustaka yang ada sehingga penulisan ini juga
bersifat penulisan pustaka dengan objek penelitian nya adalah perusahaan
Financial Technology Peer to Peer Lending. Dalam memperoleh data pada skripsi
ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menggunakan
metode studi kepustakaan dan studi dokumen. Rumusan masalah dalam penelitian
ini adalah untuk menjawab bentuk peraturan hukum fitur layanan tambahan pada
perusahaan Financial Technology Peer to Peer Lending di Indonesia dan juga untuk
menjawab bentuk implikasi hukum pengabaian perizinan terhadap fitur layanan
tambahan perusahaan Financial Technology Peer to Peer Lending di Indonesia.
Hasil penelitian yang dihasilkan menunjukkan bahwa di Indonesia sendiri ternyata
peraturan terkait dengan penambahan fitur layanan ini terdapat pada Pasal 64 POJK
LPBBTI dalam hal penambahan atau perubahan model bisnis. Penyelenggara
apabila ingin menambahkan model bisnis baru pada usaha nya harus melaporkan
dan memaparkannya kepada OJK, apabila tidak maka akan dikenakan sanksi
administratif salah satunya adalah pencabutan izin usaha. Dengan demikian apabila
penyelenggara Financial Technology Peer to Peer Lending melakukan pengabaian
izin terhadap fitur tambahan miliknya, dapat diberlakukan penindakan serupa
seperti halnya Financial Technology Peer to Peer Lending secara umum. | en_US |