dc.description.abstract | Penelitian ini menyajikan perlindungan hukum terhadap simpanan anggota
koperasi credit union, dengan rumusan masalah: bagaimana upaya Koperasi Credit
Union dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap simpanan
anggotanya?; dan bagaimana pengaturan penjaminan terhadap simpanan anggota
Koperasi Credit Union dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anggota
koperasi tersebut? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual.
Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode studi pustaka.
Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif.
Penelitian ini memperoleh hasil bahwa dalam upaya Koperasi Credit Union dalam
memberikan perlindungan hukum terhadap simpanan anggotanya selama ini adalah
hanya ditanggung oleh koperasi credit union itu sendiri atau bekerjasama dengan
Pusat Koperasi Kredit atau bank pemerintah, sedangkan lembaga yang secara
khusus memberikan jaminan terhadap simpanan anggota koperasi credit union
sampai saat ini belum dibentuk oleh Pemerintah. Dengan kata lain, Koperasi Credit
Union melakukan pengalihan resiko dengan menggunakan Pusat Koperasi Kredit
atau bank pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap simpanan
anggotanya. Pengaturan penjaminan terhadap simpanan anggota koperasi kcredit
union dan perlindungan hukum terhadap anggota koperasi credit union adalah
dengan membentuk lembaga penjamin simpanan untuk koperasi sebagai salah satu
lembaga keuangan. Pembentukan lembaga penjamin simpanan untuk koperasi ini
juga dimaksudkan untuk meningkatkan gerakan menabung dari anggota koperasi
dengan sistem tanggung renteng. Dengan adanya jaminan keamanan bagi anggota
penyimpan uang di koperasi, gerakan menabung di koperasi dipastikan lebih
bergairah, terutama pada kelompok pelaku usaha mikro dan kecil. | en_US |