dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi pembuktian
secara elektronik di Pengadilan Negeri Sleman serta untuk mengetahui dan menganalisis
hambatan dari pembuktian yang dilakukan secara elektronik di Pengadilan Negeri Sleman.
Metode yang Penulis gunakan dalam penelitian ini adalah empiris yaitu penelitian hukum
yang mengkonsepsikan hukum sebagai pola perilaku ajeg dan/atau hukum sebagai aksi-
interaksi sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian secara elektronik di
Pengadilan Negeri Sleman dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada Pasal 184 ayat (1)
KUHAP yaitu terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan terdakwa
yang membedakan hanyalah pembuktian tersebut dilaksanakan secara elektronik dengan
penayangan gambar/video secara teleconference. Serta didapatkan hasil penelitian bahwa
hambatan pembuktian yang dilakukan secara elektronik di Pengadilan Negeri Sleman paling
banyak dialami oleh pihak kuasa hukum. Dari yang semula kuasa hukum dapat memastikan
keabsahan bukti secara langsung harus berubah menjadi bergantung pada penayangan
teleconference. Sehingga pada proses pembuktian sangat bergantung pada kualitas koneksi
jaringan. | en_US |