• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Penerapan Hukum Perjanjian Kawin Pisah Harta Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015 Dan Berdasar Kuh Perdata.

    Thumbnail
    View/Open
    20921024.pdf (1.976Mb)
    Date
    2022-12-19
    Author
    LA ODE FENDY ZAHRI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini mengkaji norma dalam KUHPerdata dan Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian kawin. Dengan rumusan masalah yaitu: pertama Apakah Penerapan Perjanjian Kawin Pisah Harta yang diatur KUHPerdata Sikron dengan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015?, kedua Bagaimana Perlindungan Hukum Pisah Harta Perkawinan Campuran Selama Perkawinan Setelah Adanya Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 Melalui Perjanjian Perkawinan?. Metode dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual, kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis Normatif Kualitatif. Dengan hasil penelitian Penerapan Perjanjian Kawin Pisah Harta yang diatur KUHPerdata dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yaitu mengenai harta perkawinan dalam KUHPerdata melalui pasal 139 menjelaskan dimana pemisahan harta melalui perjanjian kawin dibuat diadakan sebelum perkawinan oleh laki-laki (calon suami) dan Perempuan (calon istri), sehingga Pemisahan harta setelah berlansungnya perkawinan dapat dilakukan dengan ketentuan pasal 186 KUHPerdata yang terlebih dahuluh bersadarkan penetapan pengadilan. Kewenangan Notaris dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/PUU-XIII/2015 mengesahkan perjanjian perkawinan baik dilakukan sebelum perkawinan atau setelah perkawinan berlangsung, suami istri tidak perlu terlebih dahulu memohon kepada pengadilan. perjanjian perkawinan memberikan perlindungan atas hak status kepemilikan harta perkawinan baik sebelum ataupun telah terjadi permasalahan atas harta selama perkawinan.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41998
    Collections
    • Master of Public Notary [143]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV