Penerapan Hukum Perjanjian Kawin Pisah Harta Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015 Dan Berdasar Kuh Perdata.
Abstract
Penelitian ini mengkaji norma dalam KUHPerdata dan Putusan Mahkamah
Kostitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian kawin. Dengan rumusan
masalah yaitu: pertama Apakah Penerapan Perjanjian Kawin Pisah Harta yang
diatur KUHPerdata Sikron dengan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015?, kedua
Bagaimana Perlindungan Hukum Pisah Harta Perkawinan Campuran Selama
Perkawinan Setelah Adanya Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 Melalui
Perjanjian Perkawinan?. Metode dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian
Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan
Pendekatan Konseptual, kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis
Normatif Kualitatif. Dengan hasil penelitian Penerapan Perjanjian Kawin Pisah
Harta yang diatur KUHPerdata dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
69/PUU-XIII/2015 yaitu mengenai harta perkawinan dalam KUHPerdata melalui
pasal 139 menjelaskan dimana pemisahan harta melalui perjanjian kawin dibuat
diadakan sebelum perkawinan oleh laki-laki (calon suami) dan Perempuan (calon
istri), sehingga Pemisahan harta setelah berlansungnya perkawinan dapat dilakukan
dengan ketentuan pasal 186 KUHPerdata yang terlebih dahuluh bersadarkan
penetapan pengadilan. Kewenangan Notaris dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
No 69/PUU-XIII/2015 mengesahkan perjanjian perkawinan baik dilakukan
sebelum perkawinan atau setelah perkawinan berlangsung, suami istri tidak perlu
terlebih dahulu memohon kepada pengadilan. perjanjian perkawinan memberikan
perlindungan atas hak status kepemilikan harta perkawinan baik sebelum ataupun
telah terjadi permasalahan atas harta selama perkawinan.
Collections
- Master of Public Notary [116]