Peranan Majelis Pengawas Daerah (Mpd)Terhadap Penyerahan Protokol Notaris Setelah Notaris Meninggal Dunia Di Kota Pekanbaru
Abstract
Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang
harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris, adanya permasalahan protokol
Notaris yang masih menggantung dan penolakan dari Notaris untuk menerima
protokol Notaris terkait menjadi latar belakang penulisan tesis ini. Tesis ini
membahas tentang pertama bagaimana tanggung jawab Majelis Pengawas Daerah
terhadap penyerahan protokol Notaris yang meninggal dunia dan kedua
bagaimana konsekuensi hukum pembuatan salinan akta terhadap minuta akta yang
dibuat Notaris meninggal dunia. Penelitian hukum ini merupakan gabungan
penelitian normatif dan empiris, yang menggunakan pendekatan perundangundangan
dan
kasus,
serta
dengan
metode
analisis
kualitatif.
Hasil
dari
penelitian
ini
menyimpulkan bahwa, Pada pasal 63 UUJN telah dijelaskan mengenai
penyerahan protokol Notaris yang telah meninggal dunia, akan tetapi dalam
prakteknya terjadi ketidak sesuaian dengan peraturan yang berlaku, hal ini
disebabkan karena minimnya edukasi dan sosialisasi dari Notaris itu sendiri
kepada ahli waris atau keluarganya sehingga tanggung peran MPD menjadi tidak
optimal. Konsekuensi hukum terhadap Notaris dalam pembuatan salinan akta
yang telah diserahkan protokolnya harus berdasarkan peraturan yang diatur oleh
UUJN. Salinan akta dibuat atas dasar minuta akta, Notaris penerima dan
penyimpan protokol Notaris tidak bertanggung jawab atas substansi atau isi akta
atas protokol yang diterimanya. Notaris penerima dan penyimpan protokol Notaris
melayani panggilan dari pihak kepolisian maupun pengadilan apabila adanya
sengketa para pihak terkait dengan minuta akta yang menjadi bagian dari protokol
yang berada dalam penyimpanannya dengan adanya persetujuan dari Majelis
Kehormatan Notaris.
Collections
- Master of Public Notary [116]