Fenomena Childfree Di Masyarakat Dalam Studi Komparatif Hukum Islam (Fiqih) Dan Hak Asasi Manusia
Abstract
Pernikahan merupakan suatu ikatan janji di mana dengan salah satu tujuannya ialah
untuk memiliki keturunan. Fenomena yang terjadi sekarang tidak sedikit dari pasangan
suami istri untuk memilih dan memutuskan untuk menjadi keluarga yang tidak
memiliki anak (Childfree). Penelitian ini ditujukan untuk membahas fenomena
Childfree yang terjadi masyarakat dalam perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi
Manusia.
Penelitian ini merupakan penelitian Normatif Hukum yang menggunakan pedekatan
komparatif yang berpacu pada beberapa sumber primer, sekunder dan tersier.
Berlandaskan pada Al-Qur’an dan Sunnah memiliki keturunan adalah sebuah anjuran
dalam Islam. Keputusan Childfree merupakan hak bagi setiap pasangan suami istri.
Setiap orang memiliki hak untuk mengatur dan merencanakan kehidupan berumah
tangganya. Dalam Islam mempunyai keturunan merupakan salah satu tujuan
pernikahan, Nabi SAW menganjurkan untuk menikahi wanita yang subur, anak
merupakan anugerah pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa, sehingga keputusan
Childfree merupakan hal yang tidak bijaksana karena Allah SWT menjamin
kelangsungan hidup setiap hambanya. Islam menegaskan bahwa memilih Childfree
adalah hak yang harus ditekankan bagi pasangan suami istri agar tetap menjaga
keharmonisan berumah tangga. Sedangkan dalam HAM sebagai pelindung bahwa
setiap manusia dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat yang berhak atas
pengakuan dan jaminan perlindungan atas keputusannya pribadi. Hak reproduksi dan
hak berkeluarga sangatlah dilindungi bagi manusia khususnya perempuan sehingga
keputusan Childfree oleh perempuan dapat disahkan menurut HAM.
Collections
- Islamic Law [646]