Telaah Pelaksanaan Sandara Tradisi Masyarakat Bugis Ditinjau Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam
Abstract
Sandara merupakan kebudayaan masyarakat Bugis yang berkaitan dengan
sandara tanah. Pelaksanaan sandara dalam masyarakat Bugis memiliki berbagai
macam sistem pelaksanaan yang tersosialisasikan baik dalam pelaksanaannya
maupun administrasinya. Sandara tanah memiliki dua macam tanah sandara yang
berbeda, pertama sandara tanah yang tidak memiliki hasil dan kedua sandara tanah
yang memiliki hasil, sandara yang memiliki hasil inilah yang menimbulkan
berbagai kontroversi dalam masyarakat Bugis. Tradisi merupakan kegiatan yang
turun temurun, dengan demikian seiring berjalannya waktu serta perubahan
zaman sehingga tidak turut kemungkinan terjadinya kontradiksi dalam
pelaksanaan tradisi sandara di masyarakat Bugis. Dengan demikian peneliti
tertarik untuk melakukan penelitian pada masyarakat Bugis terkait pelaksanaan
sandara, dengan fokus penelitian berupa “Bagaimana sistem pelaksanaan sandara
dalam kehidupan masyarakat Bugis?, Bagaimana tinjauan hukum terhadap sistem
pelaksanaan sandara dalam ruang lingkup Hukum Positif dan Hukum Islam”.
Pada penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian dengan jenis
penelitian lapangan dengan cara eksplanatoris dan pendekatan kualitatif. Dengan
menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan studi
dokumen. Maka dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan
sandara terdapat enam metode pelaksanaan yang dapat dipakai. Dari hasil
peninjauan tradisi sandara dengan Hukum Positif dan Hukum Islam menunjukkan
bahwa adanya metode yang boleh digunakan dan yang tidak boleh digunakan.
Collections
- Islamic Law [646]