Show simple item record

dc.contributor.authorFITA NUR AISYAH
dc.date.accessioned2023-01-13T03:21:25Z
dc.date.available2023-01-13T03:21:25Z
dc.date.issued2022
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41762
dc.description.abstractPerdagangan manusia termasuk dalam kejahatan transnasional terorganisir yang dilakukan melewati batas negara sehingga dapat mengancam tatanan negara, otoritas global hingga stabilitas di masyarakat. Dimana hal tersebut akan berkaitan dengan keamanan nasional maupun internasional. Arab Saudi melakukan upaya untuk memerangi perdagangan manusia dengan membentuk National Committee to Combat Human Trafficking (NCCHT) yang bekerjasama dengan organisasi internasional dengan meluncurkan National Referral Mechanism (NRM). Upaya tersebut dilakukan dengan berpedoman pada National Action Plan (NAP) yang dibangun melalui 4 pilar anti-perdagangan manusia yaitu pencegahan, perlindungan, penuntutan dan kemitraan.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleUpaya Arab Saudi Dalam Memerangi Perdagangan Manusia Pada Tahun 2017-2020en_US
dc.Identifier.NIM18323159


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record