Penyelesaian Perkara Sengketa Ekonomi Syari’ah Di Pengadilan Agama Bantul (Studi Terhadap Putusan Nomor 318/Pdt.G/2011/Pa.Btl)
Abstract
Penelitian dengan judul “Penyelesaian Perakara Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan
Agama Bantul” ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana penyelesaian perkara sengketa
ekonomi syariah di Pengadilan Agama Bantul dalam Perkara Nomor 318/Pdt.G/2011/PA.Btl
Apa saja alasan dan pertimbangan Hakim yang menjadi dasar dalam menyelesaikan perkara
sengketa ekonomi syariah Perkara Nomor 318/Pdt.G/2011/PA.Btl. Penelitian ini menggunakan
pendekatan penelitian kualitatif dengan analisis putusan menggunakan pendekatan yuridis dan
normatif, yaitu suatu cara pendekatan terhadap masalah yang diteliti berdasarkan kaidah
perundang-undangan yang masih berlaku di Indonesia hukum normatif. Selanjutnya dari datadata
yang
ada
kemudian
dianalisa
secara
yuridis
agar
dapat
menuntaskan
dan
menjawab
pokok
permasalahan
sebagaimana
dikemukan
pada
latar
belakang
permasalahan.
Alat
pengumpulan
data
yang
dipergunakan
dalam
penelitian
ini
adalah
studi
kepustakaan
(library
research)
yang
terdiri
dari
data
primer,
data
skunder,
dan
bahan
hukum
tertier.
Hasil
dan
simpulan
penelitian
ini
ialah, dalam penyeleseaian perkara Nomor 318/Pdt.G/2011/PA.Btl menggunakan
pendekatan normatif, yaitu menggunakan PERMA No 14 Tahun 2016, PERMA No 2 Tahun
2015, PERMA No 4 Tahun 2019, dengan penyelesaian gugatan sederhana yang menjalankan
hukum acara biasa. Dan dalam putusannya hakim mempertimbangkan Fatwa DSN No. 43,
Yurisprudensi Mahkamah Agung No 2899/K/Pdt.g/1994, serta Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah (KHES) dan Herzien Inlandsch Reglement (HIR) sebagai landasan dalam memutuskan
perkara sengketa ekonomi Syariah dalam putusan Nomor 318/Pdt.G/2011/PA.Btl.
Collections
- Islamic Law [646]