Show simple item record

dc.contributor.advisorSefriani, Dr., SH., M.Hum.
dc.contributor.authorPrabawanta, M Wildan
dc.date.accessioned2017-11-10T03:51:07Z
dc.date.available2017-11-10T03:51:07Z
dc.date.issued2016-08-05
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4158
dc.description.abstractIndonesia, pada bulan Maret 2014, berencana untuk melakukan pembatalan lebih dari 60 BIT (Bilateral Investment Treaty) atau perjanjian bilateral mengenai investasi, pembatalan tersebut dikarenakan BIT dianggap merugikan kepentingan nasional Indonesia dan meningkatkan eksploitasi pada perekonomian Indonesia, pembatalan tersebut dilakukan Indonesia dengan dasar kepentingan nasional, dimana di Indonesia sendiri peraturan tersebut tertulis didalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian Internasional, dalam perjanjian internasional terdapat prinsip pacta sunt servanda yang berarti sebuah perjanjian haruslah dilaksanakan dan mengikat layaknya undang-undang, akan tetapi apabila Indonesia memperbolehkan pemerintahnya untuk membatalkan secara sepihak sebuah perjanjian internasional dengan dasar kepentingan nasional, maka hal tersebut patut dipertanyakan mengenai legalitasnya. Pengakhiran sepihak perjanjian internasional hanya dapat mengikuti dengan apa yang diatur oleh perjanjian itu sendiri dan dengan apa yang diatur didalam Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) 1969.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectpengakhiran perjanjianid
dc.subjectkepentingan nasionalid
dc.subjectkonvensi wina 1969id
dc.titlePenggunaan Kepentingan Nasional Dalam Pembatalan Sepihak Perjanjian Internasionalid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record