dc.description.abstract | Indonesia, pada bulan Maret 2014, berencana untuk melakukan pembatalan lebih dari 60 BIT (Bilateral Investment Treaty) atau perjanjian bilateral mengenai investasi, pembatalan tersebut dikarenakan BIT dianggap merugikan kepentingan nasional Indonesia dan meningkatkan eksploitasi pada perekonomian Indonesia, pembatalan tersebut dilakukan Indonesia dengan dasar kepentingan nasional, dimana di Indonesia sendiri peraturan tersebut tertulis didalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian Internasional, dalam perjanjian internasional terdapat prinsip pacta sunt servanda yang berarti sebuah perjanjian haruslah dilaksanakan dan mengikat layaknya undang-undang, akan tetapi apabila Indonesia memperbolehkan pemerintahnya untuk membatalkan secara sepihak sebuah perjanjian internasional dengan dasar kepentingan nasional, maka hal tersebut patut dipertanyakan mengenai legalitasnya. Pengakhiran sepihak perjanjian internasional hanya dapat mengikuti dengan apa yang diatur oleh perjanjian itu sendiri dan dengan apa yang diatur didalam Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) 1969. | id |