Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oleh Majelis Pengawas Notaris Terhadap Notaris Yang Telah Meninggal Dunia
Abstract
Tesis ini mengkaji tentang pelanggaran kode etik notaris, dengan judul
”Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oleh Majelis Pengawas Notaris
Yang Telah Meninggal Dunia” rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
bagaimana perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat adanya
pelanggaran kode etik dengan meninggalnya notaris serta bagaimana proses
penyelesaian oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN) atas kerugian masyarakat
dengan meninggalnya notaris yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan
perundang-undangan, konseptual serta kasus dan dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan analisis yang dilakukan di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris
(UUJN) diatur mengenai sanksi bagi Notaris yang melakukan pelanggaran kode
etik, adapun pengaturan perlindungan hukum bagi para pihak/masyarakat yang
merasa dirugikan hanya terdapat di beberapa pasal di dalam Undang-Undang
Jabatan Notaris (UUJN) itupun bersifat umum, perlindungan yang didapatkan
oleh masyarakat atau pihak yang dirugikan pelaksanaannya dapat dilihat pada
Pasal 70 dan 73 Undang-Undang Jabatan Notaris, bila dinyatakan bersalah maka
notaris juga dapat dituntut untuk melakukan ganti rugi seperti pembuatan akta
gratis atau menanggung pembuatan akta di notaris lain sesuai permintaan klien.
Proses penyelesaian oleh Majelis Pengawas Notaris atas kerugian masyarakat
dapat melaporkan kepada Majelis Pengawas Daerah berdasarkan laporan tersebut
maka MPD akan menyelenggarakan sidang untuk memeriksa pelanggaran kode
etik, setelah keluar keputusan sidang kode etik maka MPD akan memberikan
rekomendasi kepada Majelis Pengawas Wilayah untuk menjatuhkan sanksi
kepada notaris yang bersangkutan, akan tetapi dikarenakan notaris yang
bersangkutan telah meninggal dunia maka permasalahan ini diselesaikan secara
musyawarah mufakat.
Collections
- Master of Public Notary [116]