Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Yang Tidak Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian (Studi Tentang Gugatan Pembatalan Akta Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3390 K/Pdt/2015)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis menganalisis dasar pertimbangan
hukum yang digunakan hakim dan menganalisis tanggung jawab Notaris atas akta
yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, dengan rumusan masalah Pertama:
Apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum majelis hakim membatalkan akta
notaris pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3390 K/Pdt/2015, Kedua:
Bagaimana tanggung jawab notaris atas akta yang tidak menerapkan prinsip
kehati-hatian. Penelitian ini merupakan penelitian Deskriptif Kualitatif. Data
penelitian diperoleh dengan cara studi pustaka dan dokumen. Analisis yang
digunakan dalam penelitian ini adalah analisis yuridis. Hasil penelitian ini
menunjukkan, pertama: Akta notaris pada Putusan Mahkamah Agung Nomor
3390 K/Pdt/2015 merupakan akta hibah, yang dibuat dengan dasar surat kuasa.
Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa pada surat kuasa, penerima
kuasa telah melanggar Pasal 1792 KUHPerdata, Pasal 1678 KUHPerdata, Pasal
1320 KUHPerdata. Perikatan dianggap tidak ada atau tidak pernah lahir, dan dasar
serta proses dalam pembuatan akta hibah sudah cacat sehingga akta hibah yang
dibuat batal demi hukum. kedua: pertanggung jawaban notaris terhadap akta yang
dibuat tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian merupakan tanggung jawab moral,
tetapi dapat dilihat dari perbuatan hukumnya terlebih dahulu. Apabila kesalahan
dari pihak penghadap seperti dokumen atau keterangan tidak sesuai dengan
keadaan sebenarnya, notaris seharusnya tidak bertanggung jawab akan hal itu
karena itu merupakan tanggung jawab penghadap sendiri.
Collections
- Master of Public Notary [116]