• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Yang Tidak Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian (Studi Tentang Gugatan Pembatalan Akta Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3390 K/Pdt/2015)

    Thumbnail
    View/Open
    18921074.pdf (1.779Mb)
    Date
    2022-11-10
    Author
    SEKAR AYU AMILUHUR PRIAJI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis menganalisis dasar pertimbangan hukum yang digunakan hakim dan menganalisis tanggung jawab Notaris atas akta yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, dengan rumusan masalah Pertama: Apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum majelis hakim membatalkan akta notaris pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3390 K/Pdt/2015, Kedua: Bagaimana tanggung jawab notaris atas akta yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini merupakan penelitian Deskriptif Kualitatif. Data penelitian diperoleh dengan cara studi pustaka dan dokumen. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis yuridis. Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama: Akta notaris pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3390 K/Pdt/2015 merupakan akta hibah, yang dibuat dengan dasar surat kuasa. Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa pada surat kuasa, penerima kuasa telah melanggar Pasal 1792 KUHPerdata, Pasal 1678 KUHPerdata, Pasal 1320 KUHPerdata. Perikatan dianggap tidak ada atau tidak pernah lahir, dan dasar serta proses dalam pembuatan akta hibah sudah cacat sehingga akta hibah yang dibuat batal demi hukum. kedua: pertanggung jawaban notaris terhadap akta yang dibuat tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian merupakan tanggung jawab moral, tetapi dapat dilihat dari perbuatan hukumnya terlebih dahulu. Apabila kesalahan dari pihak penghadap seperti dokumen atau keterangan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, notaris seharusnya tidak bertanggung jawab akan hal itu karena itu merupakan tanggung jawab penghadap sendiri.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41565
    Collections
    • Master of Public Notary [144]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV