Hak Cuti Melahirkan Pada Ruu Kesejahteraan Ibu Dan Anak Tinjauan Maqāṣid Asy-Syarī’ah Ibnu ‘Āsyūr
Abstract
Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat. Keluarga merupakan
sisi yang paling banyak persingunggan antara fiqih dan kehidupan manusia.
Sehingga diperlukan sebuah konsep yang tepat, agar semua fungsi, peran dan hakhak
dalam
keluarga
dapat
berjalan
dengan
optimal.
Diantara
para
intelektual
dan
fuqaha
yang
concern dalam bidang ahwal syakhsiyyah ialah Muhammad Thahir
Ibnu ‘Āsyūr melalui kitabnya Maqāshid Asy-Syarī’ah Al-Islāmiyyah, yang mana
dijelaskan bahwa untuk menemukan kembali fungsi keluarga maka harus dimulai
dari membaca kembali (istiqro’) dan memahami secara tepat hikmah dari hukumhukum
syara
yang
berkaitan
dengan
keluarga,
kemudian
mengimplementasikannya
dalam
pemenuhan dan perlindungan hak-hak dalam keluarga. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisa konsep maqãsid asy-Syari’ah Ibnu ‘Asyùr dan
kontekstualisasinya dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan
Anak. Implementasi konsep Ibnu Asyur dalam RUU KIA menggunakan beberapa
fitur diantaranya al-Fitrah, al-Samã¥ah, al-‘adãlah dan al-hurriyyah, yang mana
fitur yang digunakan sebagai tolok ukur tercapainya pemenuhan hak-hak dalam
keluarga, meningkatkan kualitas sehingga tercapai kesejahteraan sebagaimana yang
diharapkan dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Penelitian ini merupakan study pustaka atau library research dengan pendekatan
normativ dengan mengambil data primer dari kitab Maqāshid Asy-Syarī’ah AlIslāmiyyah
karya
Ibnu
‘Āsyūr
dan
Draf
Rancangan
Undang-undang
Kesejahteraan
Ibu
dan
anak,
yang
kemudian
diolah
dengan
teknik
analisis
atau
Content
Analysis.
Hasil
akhir dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, melalui analisis
konsep maqãsid Ibnu ‘Asyùr terdapat beberapa cara untuk membangun keluarga
berkualitas, yaitu pertama dengan memahami kembali hikmah dari hukum-hukum
syari’at yang berkaitan dengan keluarga. Kedua; memaksimalkan maslahah,
fungsi, peran dan hak anggota keluarga; ketiga, meminimalisir segala bentuk
mafsadah dalam keluarga. Kedua, secara garis besar maqāșid Ibnu Asyur bertujuan
untuk merealisasikan kemaslahatan dan perlindungan hak-hak manusia, hal
tersebut memiliki relevansi dengan prinsip dan nilai-nilai yang hendak dicapai
dalam RUU KIA, yaitu tercapainya al-asāsiyah al-khamsah yaitu hifz ad-d³n (
perlindungan terhadap agama), hifz an-nafs (perlindungan terhadap harta), hifz alaql
(perlindungan terhadap akal), hifz an-nasal (perlindungan terhadap
keturunan), hifz al-māl (perlindungan terhadap harta)