Konsep NusyūZ Dalam Kompilasi Hukumislam Menurut Siti Musdah Mulia (Perspektif Kesetaraan Gender)
Abstract
Konsep nusyūz dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 84 dipandang oleh
sebagian ulama kontemporer bersifat diskriminatif terhadap kaum perempuan.
Hal tersebut dikarenakan dalam pasal di atas, hanya melimpahkan hak dan
kewajiban terhadap kaum perempuan saja. Yang mana apabila seorang istri tidak
dapat melaksanakan kewajiban, maka berlaku hukum nusyūz, namun hal itu tidak
berlaku sebaliknya bagi suami. Hal tersebut tentu saja memberitahukan
ambivalensi dan ketidakadilan pada suatu hukum. Oleh karena itu, perlu dilakukan
pengkajian ulang terhadap pemahaman ajaran agama secara kontekstual termasuk
konsep nusyūz khususnya dalam KHI menurut Siti Musdah Mulia dengan
mengguankan perspektif kesetaraan gender. Adapun pertanyaan penelitian ini
ialah; Pertama, bagaimana konsep kesetaraan dan keadilan gender menurut Siti
Musdah Mulia. Kedua, bagaimana konsep nusyūz dalam kompilasi hukum Islam
menurut Siti Musdah Mulia dengan menggunakan perspektif kesetaraan gender.
Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan (liberary research) dengan
menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Adapun kesimpulan dari penelitian
ini ialah Kompilasi Hukum Islam hanya menyebutkan nusyūz sebanyak enam kali
dalam tiga pasal berbeda yakni dalam pasal 80, 84, 152. Persoalan nusyūz yang
tertera dalam KHI menurut Musdah masih dinilai bias gender, karena dalam KHI
hanya tertuang mengenai pengaturan nusyūz istri, sedangkan suami yang tidak
dapat melakukan kewajibannya tidak tertuang dalam kompilasi hukum Islam
tersebut. Pendekatan kesetaraan dan keadilan gender menurut Musdah
bahwasanya penjiwaan terhadap makna tauhid tidak hanya membawa suatu
kemaslahatan dan keselamatan secara individual, akan tetapi juga menciptakan
tatanan masyarakat yang bermoral, santun, manusiawi, bebas dari diskriminasi,
ketidakadilan, kezaliman, rasa takut, penindasan terhadap individu atau kelompok
yang lebih kuat dan lain sebagainya.