Show simple item record

dc.contributor.advisorSiti Anisah, SH., M.Hum.
dc.contributor.authorHagrina Azkia Tamam
dc.date.accessioned2017-11-10T03:29:04Z
dc.date.available2017-11-10T03:29:04Z
dc.date.issued2016-08-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4150
dc.description.abstractDalam Persekonkolan tender dimungkinkan dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki posisi dominan. Namun, KPPU tidak selalu mnyatakan kasus pelaku usaha yang terlibat persekongkolan tender seperti itu sekaligus juga melakukan pelanggaran atas posisi dominan. Sebagaimana dapat dilihat dalam putusan KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-L/2015 yang diputus pada Januari 2016 tentang Tender Rehab/Pemeliharaan Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013, dimana dalam putusan Para Terlapor dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 tentang persekongkolan tender. Selain Pasal tersebut dalam putusan KPPU tersebut, seperti yang terungkap dalam fakta dalam persidangan terdapat indikasi pelanggaran pasal 25 tentang posisi dominan yang telah menjadi pertimbangan Majelis Komisi, namun t idak dinyatakan bersalah dalam putusan. Dengan demikian KPPU tidak tepat memberikan putusannya hanya pada pelanggaran Pasal 22 tentang perskongkolan tender saja. Tindakan yang dilakukan oleh para terlapor juga telah memenuhi unsur-unsur Pasal 25 tentang penyaahgunaan posisi dominan. Sehingga KPPU juga seharusnya memutus pelaku usaha degan Pasal 25.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.titlePersekongkolan Tender Disertai Penyalahgunaan Posisi Dominanid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record