• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Implementasi Pasal 37 Undang – Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Notaris Untuk Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma – Cuma Di Kota Surakarta

    Thumbnail
    View/Open
    20921003.pdf (1.301Mb)
    Date
    2022-09-29
    Author
    AGRITYA DINDA PUSPITA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini mengangkat permasalahan apa faktor pendukung seorang notaris dalam mengimplementasikan pasal 37 undang – undang jabatan notaris nomor 2 tahun 2014 tentang pemberian jasa hukum secara Cuma –Cuma, kedua apa faktor penghambat seorang notaris dalam mengimplementasikan pasal 37 undang – undang jabatan notaris nomor 2 tahun 2014 tentang pemberian jasa hukum secara Cuma –Cuma. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan pertama, Implementasi pemberian jasa hukum secara cuma – cuma kepada masyarakat tidak mampu di kota surakarta sudah berjalan dengan baik, tetapi hanya sekedar jasa yang berkaitan sebagai akta notaris saja. Karena pada umumnya klien yang datang kepada Notaris dengan keperluan pemindahan hak dan kewajiban yang memiliki nilai ekonomis, dan keinginan klien hanya ingin pengurangan biaya dari yang di tetapkan oleh UUJN. Kedua, faktor pendukungnya yaitu UUJN dan Kode Etik Notaris Pasal 37 UUJN memerintahkan Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. faktor penghambatnya yaitu kebutuhan seorang Notaris dalam mencari nafkah untuk dirinya sendiri dan himpitan materi untuk memenuhi kebutuhan oprerasional kantor. hukum.ketiga, Akibat hukum yang diterima seorang Notaris apabila tidak memberikan jasa hukum secara cuma – cuma pada kenyataannya tidak ada. Persyaratan dalam penentuan pelaksanaan Jasa hukum cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu oleh Notaris di wilayah kerjanya pada dasarnya tidak diatur dalam UUJN maupun Kode Etik Notaris
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41476
    Collections
    • Master of Public Notary [142]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV