Implementasi Pasal 37 Undang – Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Notaris Untuk Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma – Cuma Di Kota Surakarta
Abstract
Penelitian ini mengangkat permasalahan apa faktor pendukung seorang notaris dalam mengimplementasikan pasal 37 undang – undang jabatan notaris nomor 2 tahun 2014 tentang pemberian jasa hukum secara Cuma –Cuma, kedua apa faktor penghambat seorang notaris dalam mengimplementasikan pasal 37 undang – undang jabatan notaris nomor 2 tahun 2014 tentang pemberian jasa hukum secara Cuma –Cuma. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan pertama, Implementasi pemberian jasa hukum secara cuma – cuma kepada masyarakat tidak mampu di kota surakarta sudah berjalan dengan baik, tetapi hanya sekedar jasa yang berkaitan sebagai akta notaris saja. Karena pada umumnya klien yang datang kepada Notaris dengan keperluan pemindahan hak dan kewajiban yang memiliki nilai ekonomis, dan keinginan klien hanya ingin pengurangan biaya dari yang di tetapkan oleh UUJN. Kedua, faktor pendukungnya yaitu UUJN dan Kode Etik Notaris Pasal 37 UUJN memerintahkan Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. faktor penghambatnya yaitu kebutuhan seorang Notaris dalam mencari nafkah untuk dirinya sendiri dan himpitan materi untuk memenuhi kebutuhan oprerasional kantor. hukum.ketiga, Akibat hukum yang diterima seorang Notaris apabila tidak memberikan jasa hukum secara cuma
– cuma pada kenyataannya tidak ada. Persyaratan dalam penentuan pelaksanaan Jasa hukum cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu oleh Notaris di wilayah kerjanya pada dasarnya tidak diatur dalam UUJN maupun Kode Etik Notaris
Collections
- Master of Public Notary [116]