Penerapan Validasi Pajak Penghasilan Oleh Notaris/ Ppat Atas Jabatan Dan Tugasnya Di Daerah Istimewa Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kendala yang dialami Notaris/PPAT
terkait dengan proses validasi pajak penghasilan atas transaksi jual beli maupun
peralihan hak atas tanah yang wajib dilakukan sebelum akta dibuat dan
ditandatangani oleh para pihak. Permasalahan hukum yang akan dikaji adalah
Pertama, bagaimana peran Notaris/PPAT dalam proses pelunasan pajak
penghasilan dan bea prolehan hak atas tanah terkait dengan pengalihan hak atas
tanah dan.atau bangunan, kedua, bagaimana penentuan harga tanah dan.atau
bangunan terkait dengan proses validasi pajak oleh Notaris/PPAT, ketiga,
bagaimana langkah hukum Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam mengevaluasi
kebenaran hasil validasi pajak atas transaksi jual beli tanah dan./atau bangunan.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji
peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti
dengan validasi pajak atas transaksi jual beli. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pertama, Notaris/PPAT memiliki peran penting dalam pelunasan pajak
penghasilan dan bea perolehan hak atas tanah yang wajib di bayarkan oleh wajib
pajak sebelum akta dibuat serta menjadi perantara penghadap dalam melakukan
validasi pajak atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Kedua, harga
objek pajak ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama dengan cara
melakukan pengecekan lokasi terkait dengan objek jual beli. Ketiga, Keabsahan
hasil validasi pajak yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama
menjadi bukti telah dilunasinya PPh Final dan syarat pengurusan pengalihan
sertifikat hak atas tanah dan/atau bangunan yang diserahkan oleh Notaris/PPAT
kepada Badan Pertanahan Nasional.
Collections
- Master of Public Notary [114]