dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui kriteria dan implementasi pembatasan dan pengecualian hak cipta musik dan lagu dengan berlatar belakang, masih banyak nya ditemukan kasus-kasus plagiarisme dan lemahnya pengetahuan umum masyarakat akan peraturan Undang-undang. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana kriteria pembatasan dan pengecualian hak cipta musik dan lagu?; Bagaimana implementasi pembatasan dan pengecualian hak cipta musik dan lagu?.
Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka yakni mengkaji jurnal dan literatur yang berhubungan dengan permasalahan penelitian dan wawancara tanya jawab langsung dengan narasumber yang dipilih dan hasilnya berisi uraian rinci tentang hasil yang didapat dalam bentuk deskripsi/narasi.
Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kriteria dan pengaturan serta implementasi pembatasan dan pengecualian hak cipta karya tulis musik dan lagu terdapat dalam Undang-Undang Hak Cipta yang kemudian diatur secara kualitatif, artinya tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila penggunaan atas karya cipta milik orang lain digunakan untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial, namun pengaturannya masih begitu lemah, terbukti tidak ada batasan yang konkrit terkait dengan seberapa banyak seseorang dapat menggunakan ciptaan pihak lain.
Dibutuhkan pemahaman yang lebih mendalam untuk dapat mengetahui bentuk-bentuk dari kriteria pembatasan dan pengecualian hak cipta yang dimaksud. Maka dari itu, kepada Pemerintah, sudah seharusnya melakukan revisi terhadap aturan-aturan yang terkait dengan kriteria tersebut, seperti misalnya memberikan pasal-pasal tersendiri khusus untuk mengatur mengenai kriteria pembatasan dan pengecualian hak cipta secara eksplisit agar dapat lebih memudahkan masyarakat dalam memahaminya. | id |