Prosesi Perkawinan Adat Wayah Dalem Karaton Surakarta Hadiningrat Dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Perkawinan Adat yang kini terus menerus di lakukan oleh Karaton Surakarta, yakni
memiliki berbagai macam Adat dan aturan yang di lakukan Karaton Surakarta dalam acara
Dhaup Ageng wayah dalem Karaton Surakarta Adat dan aturan tersebut harus di laksanakan
dengan benar dan sesuai dengan ajaran leluhur dahulu. Pernikahan tata cara pernikahan
Adat Jawa dengan tata cara pernikahan Islam perlu di kaji lebih dalam, karena masyarakat
jawa yang beragama Islam mampu menyesuaikan gaya berbusana dan berhias sesuai dengan
ketentuam Islam. Adapun menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 (selanjutnya dapat di
sebut sebagai UU Perkawinan) yang diatur di dalam pasal 1 bab 1 Perkawinan yakni : ikatan
lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai “istri” dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode pendekatan dari sudut pandang
norma hukum serta di dukung oleh data empris yaitu pendekatan dari sudut pandang hukum
yang kini berlaku di dalam masyarakat. Serta adanya ditemuan baru berdasarkan tipologi
hubungan agama dan budaya lokal yakni alkuturasi.
Hasil penelitian Tesis ini adalah sebagai berikut: Proses perkawinan adat Wayah
dalem Karaton Surakarta Hadiningrat sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan Adat
istiadat yang berlaku di Karaton Surakarta Hadiningrat, dan tradisi ini di laksanakan secara
turun-menurun dari generasi ke generasi kerabat Karaton Surakarta Hadiningrat. Sementara
dalam tata cara perkawinan adat tidak menyimpang dari ajaran Islam dan dalam upacara
tersebut sesuai dengan syarat rukun perkawinan terpenuhi, serta menurut perundangundangan
yang
berlaku
di
Indonesia, juga
sudah
sesuai.